Rabu, 02 Februari 2011

Maksud dan Tujuan Norma-Norma

Posted Makalah By: Ade Setiawan[1]
Mahasiswa Pasca Sarjana IAIN Lampung
Konsentrasi : Hukum Bisnis dan Keuangan Syari’ah
At: 07 Oktober 2010

Download This File :
By Ziddu - here (Word)
By Mediafire - here (Pdf)
Arabic Word Tool ( Must installed ) - here
Klik aja SKIP-AD / LEWATI setelah 5 detik, trims....
Lengkap Semuanya Disini

Pendahuluan

Terjemahan :
Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, Maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu Karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu Telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.”. (QS. Ali-Imran: 103)

Manusia, Masyarakat, dan Ketertiban Manusia dilahirkan dan hidup tidak terpisahkan satu sama lain, melainkan berkelompok. Hidup berkelompok ini merupakan kodrat manusia dalam memenuhi kebutuhannya. Selain itu juga untuk mempertahankan hidupnya, baik terhadap bahaya dari dalam maupun yang datang dari luar. Setiap manusia akan terdorong melakukan berbagai usaha untuk menghindari atau melawan dan mengatasi bahaya-bahaya itu.
Dalam hidup berkelompok itu terjadilah interaksi antar manusia, interaksi yang terjadi pasti ada kepentingannya, sehingga bertemulah dua atau lebih kepentingan. Pertemuan kepentingan tersebut disebut “kontak“. Menurut Surojo Wignjodipuro, ada dua macam kontak, yaitu kontak yang menyenangkan dan kontak yang tidak menyenangkan.
Sebagaimana yang tertuang di dalam Al-qur’an surat Ali-Imran ayat 103 Allah telah memerintahkan manusia untuk saling menyatu antara satu dengan yang lain dan Allah melarang manusia untuk saling bercerai-berai agar dapat hidup berdampingan penuh kebersamaan. Untuk mengaplikasikan hal tersebut tentulah tidak semudah yang dibayangkan, oleh sebab itu diperlukan adanya suatu tatanan peraturan yang bersifat mengikat baik berupa Norma-norma ataupun berupa hukum.
Kehidupan dalam kebersamaan (ko-eksistensi) berarti adanya hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya. Hubungan yang dimaksud dengan hubungan sosial (social relation) atau relasi sosial. Yang dimaksud hubungan sosial adalah hubungan antar subjek yang saling menyadari kehadirannya masing-masing[2].
Dalam hubungan sosial itu selalu terjadi interaksi sosial yang mewujudkan jaringan relasi-relasi sosial (a web of social relationship) yang disebut sebagai masyarakat. Dinamika kehidupan masyarakat menuntut cara berperilaku antara satu dengan yang lainnya untuk mencapai suatu ketertiban.
Ketertiban didukung oleh tatanan yang mempunyai sifat berlain-lainan karena norma-norma yang mendukung masing-masing tatanan mempunyai sifat yang tidak sama. Oleh karena itu, dalam masyarakat yang teratur setiap manusia sebagai anggota masyarakat harus memperhatikan norma atau kaidah, atau peraturan hidup yang ada dan hidup dalam masyarakat.


Pembahasan

1.  Pengertian
Norma merupakan hasil buatan manusia sebagai makhluk sosial. Pada awalnya, aturan ini dibentuk secara tidak sengaja. Lama-kelamaan norma-norma itu disusun atau dibentuk secara sadar. Norma dalam masyarakat berisis tata tertib, aturan, dan petunjuk standar perilaku yang pantas atau wajar.

Norma adalah suatu ukuran yang harus dipatuhi oleh seseorang dalam hubungannya dengan sesamanya ataupun dengan lingkungannya. Istilah norma berasal dari bahasa latin, atau kaidah dalam bahasa arab, sedangkan dalam bahasa Indonesia sering juga disebut dengan pedoman, patokan atau aturan[3].

Norma mula-mula diartikan denga siku-siku, yaitu garis tegak lurus yang menjadi ukuran atau patokan untuk membentuk suatu sudut atau garis yang dikehendaki. Dalam perkembangannya, norma itu diartikan sebagai suatu ukuran atau patokan bagi seseorang dalam bertindak atau bertingkah laku dalam masyarakat, jadi inti suatu norma adalah segala aturan yang harus dipatuhi.

Sampai saat ini, baik pengertian kaidah maupun norma dipakai secara bersamaan oleh para sarjana Indonesia. Dalam bukunya “Perihal Kaidah Hukum”, Soerjono Soekanto dan Punardi Purbacaraka mengemukakan bahwa, “Kaedah adalah patokan atau ukuran ataupun pedoman untuk berperilaku atau bersikap tindak dalam hidup. Apabila ditinjau bentuk hakikatnya, maka kaedah merupakan perumusan suatu pandangan (“oordeel”) mengenai perikelakuan atau pun sikap tindak.”

Norma baru bisa dilakukan apabila terdapat lebih dari satu orang, karena norma mengatur tata cara berhubungan dengan orang lain, atau terhadap lingkugannya, atau juga dengan kata lain norma dijumpai dalam suatu pergaulan hidup manusia.

Dengan kata lain norma adalah aturan-aturan atau pedoman sosial yang khusus mengenai tingkah laku, sikap, dan perbuatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan di lingkungan kehidupannya. Norma juga dapat disebut sebagai peraturan hukum atau kaidah hukum yang merupakan peraturan hidup yang bersifat mengatur dan memaksa demi terjaminnya tata tertib dalam masyarakat, norma dapat dibedakan sebagai berikut.[4]
a. Cara (Usage), cara mengacu pada suatu bentuk perbuatan yang lebih menonjolkan pada hubungan antar individu. Penyimpangan pada cara tidak akan mendapatkan hukuman yang berat, tetapi sekadar celaan, cemoohan, atau ejekan.
b. Kebiasaan (Folkways), kebiasaan mempunyai kekuatan mengikat yang lebih tinggi daripada cara (usage). Kebiasaan diartikan sebagai perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama karena orang banyak menyukai perbuatan tersebut.
c.  Tata Kelakuan (Mores), tata kelakuan mencerminkan sifat-sifat yang hidup dari sekelompok manusia, yang dilaksanakan atas pengawasan baik secara sadar maupun tidak sadar terhadap anggotanya. Tata kelakuan, di satu pihak memaksakan suatu perbuatan, sedangkan di lain pihak merupakan larangan sehingga secara langsung menjadi alat agar anggota masyarakat menyesuaikan perbuatan-perbuatannya dengan tata kelakuan individu.
d. Adat Istiadat (Custom), Tata kelakuan yang terintegrasi secara kuat dengan polapola perilaku masyarakat dapat meningkat menjadi adat istiadat. Anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat akan mendapat sanksi keras.

2.  Makna dan Macam-macam Norma
Norma merupakan aturan-aturan dengan sanksi-sanksi yang dimaksudkan untuk mendorong bahkan menekan orang perorangan, kelompok atau masyarakat secara keseluruhan untuk mencapai nilai-nilai sosial. Adapun macam-macam norma dan sanksinya yang dibedakan berdasarkan jenis atau sumbernya, adalah sebagai berikut:[5]
a.  Norma Agama. Norma agama berasal dari Tuhan, pelanggarannya disebut dosa norma agama adalah peraturan sosial yang sifatnya mutlak sebagaimana penafsirannya dan tidak dapat ditawar-tawar atau diubah ukurannya karena berasal dari Tuhan.
b.  Norma Kesusilaan. Norma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak, sehingga seseorang dapat membedakan apa yang dianggap baik dan apa pula yang dianggap buruk. Pelanggaran terhadap norma ini berakibat sanksi pengucilan secara fisik (dipenjara, diusir) ataupun batin (dijauhi).
c. Norma Kesopanan. Norma kesopanan adalah peraturan sosial yang mengarah pada hal-hal yang berkenaan dengan bagaimana seseorang harus bertingkah laku yang wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Norma sopan-santun adalah peraturan hidup yang timbul dari hasil pergaulan sekelompok itu. Norma kesopanan bersifat relatif, artinya apa yang dianggap sebagai norma kesopanan berbeda-beda di berbagai tempat, lingkungan, atau waktu. Norma kesopanan sangat penting kia terapkan, terutama dalam bermasyarakat karna norma ini sanga erat kaitanna terhadap masyarakat sekali saja kita melanggar terhadap norma kesopan kita pasti akan mendapat sanki dari masyarakat semisal "cemoohan" atau yang lainnya
d. Norma kebiasaan. Norma kebiasaan adalah sekumpulan peraturan sosial yang berisi petunjuk atau peraturan yang dibuat secara sadar atau tidak tentang perilaku yang diulang-ulang sehingga perilaku tersebut menjadi kebiasaan individu. Pelanggaran terhadap norma ini berakibat celaan, kritik, sampai pengucilan secara batin.
e. Kode Etik. Kode etik adalah tatanan etika yang disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sangsi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
f.  Norma Hukum. Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).

3.  Maksud Dan Tujuan Norma
a.  Sebagai Pembeda Antara Yang Baik dan Buruk
Yang membedakan manusia dari makhluk hidup lainnya ialah daya pikir, akal dan nalarnya tersebut menjadikan manusia mampu membedakan antara yang benar dan salah, antara yang baik dan buruk, antara yang halal dan yang haram, antara yang pantas dan yang tidak pantas, antara yang wajar dan yang tidak wajar, dengan kata lain manusia dalam interaksinya dengan manusia lain terikat kepada norma-norma moral dan etika, keterikatan tersebut berlaku dalam semua tindakan yang dilakukan, dimana norma tersebut ada dengan maksud dan tujuan untuk mengatur tatanan dan keharmonisan kehidupan antara manusia yang satu dengan manusia yang lain. Contoh perwujudan nya antara lain :[6]
1)  Dalam upaya mencapai tujuan, norma-norma moral dan etika pasti tidak membenarkan penggunaan segala cara untuk mencapai tujuan, berarti baik tujuan maupun cara pencapaiannya harus sama-sama dapat dipertanggung jawabkan secara moral dan etika.
2) Loyalitas adalah kesetiaan kepada berbagai pihak di mana seseorang menjadi anggota misalnya kepada negara, bangsa, pemerintah, organisasi dimana seseorang berkarya, kepada atasan, rekan-rekan setingkat, dan kepada para bawahan.
3)  Kejujuran kepada diri sendiri, organisasi, mitra kerja dan masyarakat luas misalnya seorang produsen barang tertentu harus jujur dalam mempromosikan produknya dalam arti mutu, harganya, manfaatnya, jaminannya, layanan purna jualnya, dan justru tidak menggunakan teknik-teknik promosi secara tidak proporsional hanya menarik minat konsumen lama atau konsumen baru atas produk yang dihasilkannya.
4)  Etos kerja, setiap orang yang berkarya pada suatu organisasi selalu terikat pada etos kerja yang ditetapkan dan disepakati bersama, kaitanya antara lain adalah dengan produktivitas kerja, cara kerja yang efisien dan efektif, kinerja yang maksimal, mutu hasil pekerjaan yang setinggi mungkin, displin kerja antara lain dalam arti ketaatan pada jam kerja yang berlaku.
5)  Iklim keterbukaan, termasuk penciptaan suasana saling mendukung dan saling mempercayai, Aspek keterbukaan yang sering mendapat sorotan antara lain menyangkut proses perumusan kebijaksanaan, pengambilan keputusan, pertanggung jawaban, dan pengenaan sanksi disiplin kepada para anggota organisasi yang dianggap melakukan suatu tindakan yang melanggar disiplin yang bagaimanapun beratnya, tetap harus bersifat manusiawi.
6)  Pemberdayaan sumber daya manusia dalam organisasi, sebagai sumber yang paling strategis, sumber daya manusia dalam semua organisasi akan lebih termotivasi untuk menampilkan kinerja yang memuaskan apabila manajemen memberdayakan mereka dalam kehidupan kerjanya. Salah satunya dalam bentuk memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengambil keputusan tentang berbagai hal yang menyangkut pekerjaannya.
7)  Ketaatan pada peraturan perundangan-undangan, mutlak diperlukan demi terpeliharanya kehidupan sosial yang harmonis dan menjadi tanggung jawab pemerintah untuk mengaturnya.

Jadi norma-norma moral dan etika berperan selaku “ perekat “ demi stabilitas dan solidaritas sosial yang sangat diperlukan dalam kehidupan bersama.

b.  Sebagai Perintah dan Penilaian
Norma adalah suatu sarana yang dipakai oleh masyarakat untuk menertibkan, menuntut dan mengarahkan tingkah laku anggota masyarakat dalam hubungannya satu sama lain, untuk bisa menjalankan fungsinya yang demikian itu, barang tentu ia harus memiliki kekuatan yang bersifat memaksa. Paksaan ini tertuju kepada anggota masyarakat dengan maksud untuk mematuhinya. Hal ini sejalan dengan Firman Allah Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 48 :

Terjemahan :
“Dan kami Telah turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian[7] terhadap kitab-kitab yang lain itu; Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang Telah datang kepadamu. untuk tiap-tiap umat diantara kamu[8], kami berikan aturan dan jalan yang terang. sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang Telah kamu perselisihkan itu,” (QS. Al-Maaidah: 48)

Menerima dan memahami hukum sebagai perintah atau dalam artian memerintah saja kurang memberikan gambaran yang lengkap mengenainya oleh sebab itu norma yang dalam hal ini adalah norma hukum harus dipahami sebagai sarana yang dipakai oleh masyarakat untuk mengarahkan tingkah laku pada anggota masyarakat pada saat mereka berhubungan satu sama lain, dengan kata lain norma merupakan persyaratan dalam penilaian[9].

Di dalam norma hukum mengendung dua hal; a. Patokan penilaian dan b. Patokan tingkah laku. Melalui poin yang pertama, norma hukum menilai masyarakat, yaitu dengan menyatakan apa yang dianggapnya baik atau tidak. Dari penilaian ini kemudian dapat dilahirkan petunjuk tentang tingkah laku atau perbuatan-perbuatan mana yang termasuk dalam kategori harus dijalankan dan yang harus ditinggalkan.

Apabila kita memahami hukum sebagai perintah, maka sebenarnya kita hanya melihat kandungan yang kedua dari norma hukum, yaitu sebagai petunjuk tingkah laku, sebagai norma tingkah laku.      

Kesimpulan

Norma adalah aturan-aturan atau pedoman sosial yang khusus mengenai tingkah laku, sikap, dan perbuatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan di lingkungan kehidupannya. Norma juga dapat disebut sebagai peraturan hukum atau kaidah hukum yang merupakan peraturan hidup yang bersifat mengatur dan memaksa demi terjaminnya tata tertib dalam masyarakat.
Norma merupakan aturan-aturan dengan sanksi-sanksi yang dimaksudkan untuk mendorong bahkan menekan orang perorangan, kelompok atau masyarakat secara keseluruhan untuk mencapai nilai-nilai sosial, sehingga lahirlah beberapa norma sebagai berikut : Norma Agama, Norma Kesusilaan, Norma Kesopanan, Norma kebiasaan, Kode etik, dan Norma hukum.
Adanya norma-norma tersebut dimaksudkan dan bertujuan untuk mengatur tatanan kehidupan bermasyarakat, agar tercipta keselarasan, keserasian, dan keharmonisan dan kerukunan kahidupan bermasyarakat sehingga diharapkan dapat menghilangkan atau meminimalisir konflik ynag terjadi diantara masyarakat.




[1] Mahasiswa Pasca Sarjana IAIN Raden Intan Lampung, Prodi Hukum Ekonomi Syari’ah, Angkatan 2009.
[2] http://info.g-excess.com/id/info/HakikatNorma_dalam_Masyarakat.info
[3] http://warga-indonesia.blogspot.com/2008/06/pengertian-norma.html
[4] http://warga-indonesia.blogspot.com/2008/06/jenis-jenis-norma.html
[5] Prof. Dr. Amir Syarifudin, Garis-garis besar Fiqih, Prenada Media, Jakarta. 2003
[6] http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/05/nilai-sosialnorma-sosialtingkatan-norma-sosial-macam-macam-norma-sosial-dan-kode-etik/
[7] Maksudnya: Al Quran adalah ukuran untuk menentukan benar tidaknya ayat-ayat yang diturunkan dalam kitab-kitab sebelumnya.
[8] Maksudnya: umat nabi Muhammad s.a.w. dan umat-umat yang sebelumnya.
[9] Ir. H. Adiwarman Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.2008