Senin, 23 Februari 2015

PROSEDUR DAN PROSES PENYELESAIAN PERKARA CERAI GUGAT

PROSEDUR


Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat atau isteri atau kuasanya : 

1.   Tahap membuat surat gugatan.
  • Mengajukan Gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah syar’iyah (pasal 118 HIR, 142 RBG Jo. Pasal 66 Undang-undang No.7 tahun 1989).
  • Penggugat di anjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah tentang tata cara membuat surat Gugatan(Pasal 119 HIR, 143 RGB Jo. Pasal 48 Undang-undang No.7 tahun 1989).
  • Surat Gugatan dapat diruba sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat Gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Tergugat.
2.   Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah :
  • Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat (Pasal 66 ayat 2 Undang-undang No.7 tahun 1989).
  • Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka Gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat 1 Undang-undang No. 7 tahun 1989, Jo. Pasal 32 ayat 2 UU No.1 tahun 1974).
  • Bila Penggugat bertempat kediaman diluar negeri, maka Gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat 2 UU No.7 tahun 1989).
  • Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka Gugatan di ajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat 3 UU No.7 tahun 1989).
3.   Gugatan tersebut memuat :
  • Nama, umur, pekerjaan, agama, dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat.
  • Posita (Fakta kejadian dan Fakta hukum).
  • Petitum (hal-hal yang di tuntut berdasarkan posita).
4.   Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah isteri dan harta bersama dapat di ajukan bersama-sama dengan Gugatancerai talak atau sesudah ikrar talak di ucapkan (Pasal 86 ayat 1 UU No.7 tahun 1989).

5.   Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat 4 HIR, 145 ayat 4 RBG Jo. Pasal 89 UU No.7 tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (Prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 RBG).

6.  Penggugat dan Tergugat menghadiri persidangan berdasarkan panggilan pengadilan agama/Mahkamah syar’iyah. 


PROSES PENYELESAIAN PERKARA

1.   Penggugat mendaftarkan Gugatan cerai talak ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah

2.   Penggugat dan Tergugat di panggil oleh Pengadilan agama/ Mahkamah Syar’yah untuk menhadiri persidangan.

3.   Tahapan Persidangan 
Tahap Pertama
  • Pada pemeriksaan sidang pertama, Hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami isteri harus datang secara pribadi (Pasal 82 UU No.7 tahun 1989).
  • Apabila tidak berhasil, maka Hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi (pasal 3 ayat 1 PERMA No.2 tahun 2003).
  • Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara di lanjutkan dengan membacakan surat Gugatan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. 
  • Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Tergugat dapat mengajukan gugatan rekonpensi/gugatan balik (Pasal 132a HIR, 158 RBG).
Tahap Kedua
Putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah atas Gugatan cerai talak sebagai berikut : 

  • Permohoan di kabulkan. Apabila Tergugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah tersebut.
  • Gugatan di tolak. Penggugat dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah tersebut.
  • Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan Gugatan baru.
4.   Setelah ikrar talak di ucapkan panitera berkewajiban memberikan akta cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 hari setelah penetapan ikrar talak (Pasal 84 ayat 4 UU No. 7 tahun 1989) 


Sumber: Dika Andrian (E-Book)