Senin, 23 Februari 2015

Contoh Surat: Akad Pembiayaan Mudharabah




                                                       
AKAD PEMBIAYAAN MUDHARABAH
Nomor: ................................................................

BISMILAAHIRRAHMAANIRRAHIIM
·         “Hai orang-orang yang beriman, sempurnakanlah segala janji.” (Surat Al-Maaidah 5 : 1)
·         “Hai orang-orang beriman, janganlah kamu makan harta sesama kamu dengan jalan bathil, kecuali melalui perniagaan yang berlaku suka sama suka di antara kamu” (Surat an-Nisaa’ 4 : 29)
·         “Tidak ada dosa (halangan) bagi kamu untuk mencari karunia Tuhanmu”
(Surat al-Baqarah 2 : 198)

AKAD PEMBIAYAAN MUDHARABAH ini dibuat dan ditandatangani pada hari ini, hari ................... tanggal ............., bulan.........., tahun ........ Pukul ................ Wib oleh dan antara pihak-pihak:
1.      KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH, di....................... .................. yang dalam hal ini diwakili oleh ............................................... Selanjutnya disebut “KOPSYAH”.
2.      .................................................. alamat................................................................................ dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ....................................................................., selanjutnya disebut “MUDHARIB” atau “ANGGOTA/ CALON ANGGOTA”.

Para pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1.      Bahwa, dalam rangka menjalankan dan memperluas kegiatan usahanya, ANGGOTA/ CALON ANGGOTA memerlukan sejumlah dana, dan untuk memenuhi hal tersebut ANGGOTA/ CALON ANGGOTA telah mengajukan permohonan kepada KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH untuk menyediakan Pembiayaannya, yang dari pendapatan/keuntungan usaha itu kelak akan dibagi di antara ANGGOTA/ CALON ANGGOTA dan KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH berdasarkan prinsip bagi hasil (syirkah)
2.      Bahwa, terhadap permohonan ANGGOTA/ CALON ANGGOTA tersebut KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH telah menyatakan persetujuannya, baik terhadap kegiatan usaha yang akan dijalankan ANGGOTA/ CALON ANGGOTA maupun terhadap pembagian pendapatan/keuntungan berdasarkan prinsip bagi hasilnya (Syirkah)

Selanjutnya kedua belah pihak sepakat menuangkan Akad ini dalam Akad Pembiayaan Mudharabah (selanjutnya disebut “Akad”) dengan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1
DEFINISI

1.      Mudharabah : Akad antara pihak pemilik modal (shahibul maal) dengan pengelola (mudharib) untuk memperoleh pendapatan atau keuntungan.
2.      Syari’ah adalah : Hukum Islam yang bersumber dari al-Qur’an dan ar-Ra’yu dan mengatur segala hal yang mencakup bidang ‘ibadah mahdhah dan ‘ibadah muamalah.
3.      Pembiayaan adalah : Pagu atau plafon dana yang disediakan KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH untuk digunakan sebagai modal bagi ANGGOTA/ CALON ANGGOTA dalam menjalankan dan memperluas usahanya, sesuai dengan permohonan yang diajukannya kepada KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH.
4.      Bagi hasil atau Syirkah adalah: Pembagian atas pendapatan/keuntungan antara ANGGOTA/ CALON ANGGOTA dan KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara ANGGOTA/ CALON ANGGOTA dengan KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH.
5.      Nisbah adalah : Bagian dari hasil pendapatan/ keuntungan yang menjadi hak ANGGOTA/ CALON ANGGOTA dan KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara ANGGOTA/ CALON ANGGOTA dengan KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH.
6.      Dokumen Jaminan adalah : Segala macam dan bentuk surat bukti tentang kepemilikan atau hak-hak lainnya atas barang yang dijadikan jaminan dan akta pengikatannya guna menjamin terlaksananya kewajiban ANGGOTA/ CALON ANGGOTA terhadap KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH berdasarkan Akad ini.
7.      Jangka Waktu Akad adalah : Masa berlakunya Akad ini sesuai dengan yang ditentukan dalam Pasal 3 Akad ini.
8.      Hari Kerja KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH adalah : Hari Kerja KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH Indonesia
9.      Pendapatan adalah : Seluruh penerimaan yang diperoleh dari hasil usaha yang dijalankan oleh ANGGOTA/ CALON ANGGOTA dengan menggunakan modal yang disediakan oleh KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH sesuai dengan Akad ini.
10.  Keuntungan adalah: Pendapatan sebagaimana dimaksud dalam butir 8 Pasal 1 Akad ini dikurangi biaya-biaya sebelum dipotong pajak.
11.  Pembukuan Pembiayaan adalah: Pembukuan atas nama ANGGOTA/ CALON ANGGOTA pada KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH yang khusus mencatat seluruh transaksi ANGGOTA/ CALON ANGGOTA sehubungan dengan Pembiayaan, yang merupakan bukti sah dan mengikat ANGGOTA/ CALON ANGGOTA atas segala kewajiban pembayaran, sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya dengan cara yang sah menurut hukum.
12.  Cedera Janji adalah: Peristiwa atau peristiwa-peristiwa sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 8 Akad ini yang menyebabkan KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH dapat menghentikan seluruh atau sebahagian pembiayaan, dan menagih dengan seketika dan sekaligus jumlah kewajiban ANGGOTA/ CALON ANGGOTA kepada KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH sebelum Jangka Waktu Akad ini.


Pasal 2
PEMBIAYAAN DAN PENGGUNAANNYA

KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menyediakan fasilitas Pembiayaan kepada ANGGOTA/ CALON ANGGOTA sampai sejumlah Rp. ..................................... ( ............................................................................................................... ) secara sekaligus atau bertahap sesuai dengan permintaan ANGGOTA/ CALON ANGGOTA yang semata-mata akan dipergunakan untuk ........................................................................................................................ sesuai dengan Rencana kerja yang disiapkan oleh ANGGOTA/ CALON ANGGOTA yang disetujui KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH, yang dilampirkan pada dan karenanya merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dari Akad ini.


Pasal 3
JANGKA WAKTU

Pembiayaan yang dimaksud dalam Akad ini berlangsung untuk jangka waktu ...... (................................) bulan terhitung sejak tanggal Akad ini ditandatangani, serta berakhir pada tanggal ....... bulan ........ Tahun ...


Pasal 4
PENARIKAN PEMBIAYAAN

Dengan tetap memperhatikan dan menaati ketentuan-ketentuan tentang pembatasan penyediaan dana yang ditetapkan oleh yang berwenang, KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk mengizinkan ANGGOTA/ CALON ANGGOTA menarik Pembiayaan, setelah ANGGOTA/ CALON ANGGOTA memenuhi seluruh prasyarat sebagai berikut :
1.      Menyerahkan kepada KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH Permohonan Realisasi Pembiayaan yang berisi rincian barang yang akan dibiayai dengan fasilitas Pembiayaan, serta tanggal dan kepada siapa pembayaran tersebut harus dilakukan. Surat Permohonan tersebut harus sudah diterima oleh KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH dari saat pencairan harus dilaksanakan.
2.      Menyerahkan kepada KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH seluruh dokumen ANGGOTA/ CALON ANGGOTA, termasuk dan tidak terbatas pada dokumen-dokumen jaminan yang berkaitan dengan Akad ini.
3.      Bukti-bukti tentang kepemilikan atau hak lain atas barang jaminan, serta akta-akta pengikatan jaminannya.
4.      Terhadap setiap penarikan sebagian atau seluruh Pembiayaan, ANGGOTA/ CALON ANGGOTA berkewajiban membuat dan menandatangani Tanda Bukti Penerimaan uangnya, dan menyerahkannya kepada KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH. Sebagai bukti telah diserahkannya setiap surat, dokumen, bukti kepemilikan atas jaminan, dan/atau akta dimaksud oleh ANGGOTA/ CALON ANGGOTA kepada KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH, KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH berkewajiban untuk menerbitkan dan menyerahkan Tanda Bukti Penerimaannya kepada ANGGOTA/ CALON ANGGOTA.


Pasal 5
KESEPAKATAN BAGI HASIL

ANGGOTA/ CALON ANGGOTA dan KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH sepakat, dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa Nisbah dari masing-masing pihak adalah : ..... % (......persen) dari pendapatan/keuntungan untuk ANGGOTA/ CALON ANGGOTA; ..... % (......persen) dari pendapatan/keuntungan untuk KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH
1.      ANGGOTA/ CALON ANGGOTA dan KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH juga sepakat, dan dengan ini saling mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa pelaksanaan Bagi Hasil (Syirkah) akan dilakukan pada tiap-tiap ..................
2.      KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menanggung kerugian yang timbul dalam pelaksanaan Akad ini, kecuali apabila kerugian tersebut terjadi karena ketidakjujuran dan/atau kelalaian ANGGOTA/ CALON ANGGOTA sebagaimana yang diatur dalam Pasal 11, dan/atau pelanggaran yang dilakukan ANGGOTA/ CALON ANGGOTA atas syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Akad ini.
3.      KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH baru akan menerima dan mengakui terjadinya kerugian tersebut, apabila KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH telah menerima dan menilai kembali segala perhitungan yang dibuat dan disampaikan oleh ANGGOTA/ CALON ANGGOTA kepada KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH, dan KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH telah menyerahkan hasil penilaiannya tersebut secara tertulis kepada ANGGOTA/ CALON ANGGOTA.
4.      ANGGOTA/ CALON ANGGOTA berjanji dan dengan ini mengikatkan diri, untuk menyerahkan perhitungan usaha yang dibiayai dengan fasilitas Pembiayaan berdasarkan Akad ini, secara periodik pada tiap-tiap bulan, selambat-lambatnya pada hari ke ........ bulan berikutnya.
5.      KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan penilaian kembali atas perhitungan usaha yang diajukan oleh ANGGOTA/ CALON ANGGOTA, selambat-lambatnya pada hari ke ........ sesudah KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH menerima perhitungan usaha tersebut yang disertai data dan bukti-bukti lengkap dari ANGGOTA/ CALON ANGGOTA.
6.      Apabila sampai hari ke ........., KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH tidak menyerahkan kembali hasil penilaian tersebut kepada ANGGOTA/ CALON ANGGOTA, maka KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH dianggap secara sah telah menerima dan mengakui perhitungan yang dibuat oleh ANGGOTA/ CALON ANGGOTA.
7.      ANGGOTA/ CALON ANGGOTA dan KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH berjanji dan dengan ini saling mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH hanya akan menanggung segala kerugian, maksimum sebesar pembiayaan yang diberikan kepada ANGGOTA/ CALON ANGGOTA tersebut pada Pasal 2.


Pasal 6
PEMBAYARAN KEMBALI

ANGGOTA/ CALON ANGGOTA berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk mengembalikan kepada KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH, seluruh jumlah pembiayaan pokok dan bagian pendapatan/keuntungan yang menjadi hak KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH sampai lunas sesuai dengan Nisbah sebagaimana ditetapkan pada Pasal 5 Akad ini, menurut jadwal pembayaran sebagaimana ditetapkan pada lampiran yang dilekatkan pada dan karenanya menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dari Akad ini.
Setiap pembayaran kembali oleh ANGGOTA/ CALON ANGGOTA kepada KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH atas pembiayaan yang diberikan oleh KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH dilakukan di kantor KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH atau di tempat lain yang ditunjuk KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH, atau dilakukan melalui rekening yang dibuka oleh dan atas nama ANGGOTA/ CALON ANGGOTA di KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH.

1.      Dalam hal pembayaran dilakukan melalui rekening ANGGOTA/ CALON ANGGOTA di KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH, maka dengan ini ANGGOTA/ CALON ANGGOTA memberi kuasa yang tidak dapat berakhir karena sebab-sebab yang ditentukan dalam pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata kepada KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH, untuk mendebet rekening ANGGOTA/ CALON ANGGOTA guna membayar/melunasi kewajiban ANGGOTA/ CALON ANGGOTA kepada KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH.
2.      Apabila ANGGOTA/ CALON ANGGOTA membayar kembali atau melunasi pembiayaan yang diberikan oleh KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH lebih awal dari waktu yang diperjanjikan, maka tidak berarti pembayaran tersebut akan menghapuskan atau mengurangi bagian dari pendapatan/keuntungan yang menjadi hak KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Akad ini.


Pasal 7
BIAYA, POTONGAN, DAN PAJAK

ANGGOTA/ CALON ANGGOTA berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menanggung segala biaya yang diperlukan berkenaan dengan pelaksanaan Akad ini, termasuk jasa Notaris dan jasa lainnya, sepanjang hal itu diberitahukan KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH kepada ANGGOTA/ CALON ANGGOTA sebelum ditandatanganinya Akad ini, dan ANGGOTA/ CALON ANGGOTA menyatakan persetujuannya.
1.      Setiap pembayaran kembali/pelunasan ANGGOTA/ CALON ANGGOTA sehubungan dengan Akad ini dan Akad lainnya yang mengikat ANGGOTA/ CALON ANGGOTA dan KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH, dilakukan oleh ANGGOTA/ CALON ANGGOTA kepada KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH tanpa potongan, pungutan, pajak dan/atau biaya-biaya lainnya, kecuali jika potongan tersebut diharuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.      ANGGOTA/ CALON ANGGOTA berjanji dan dengan ini mengikatkan diri, bahwa terhadap setiap potongan yang diharuskan oleh perundang-undangan yang berlaku, akan dilakukan pembayarannya oleh ANGGOTA/ CALON ANGGOTA melalui KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH.
3.      ANGGOTA/CALON ANGGOTA bersedia membayar biaya yang ada di BTM lampung Tengah diantaranya:
Administrasi                      :
Simpanan Pokok                :


Pasal 8
JAMINAN

Untuk menjamin tertibnya pembayaran kembali/pelunasan Pembiayaan tepat pada waktu dan jumlah yang telah disepakati kedua belah pihak berdasarkan Akad ini, maka ANGGOTA/ CALON ANGGOTA berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menyerahkan jaminan dan membuat pengikatan jaminan kepada KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad ini.
Jenis barang jaminan yang diserahkan adalah berupa :
1.      Nama Jaminan       : .................................................................................................................................
2.      Nama Pemilik        : .................................................................................................................................
3.      No Polisi                : .................................................................................................................................
4.      No Mesin               : .................................................................................................................................
5.      No Rangka             : .................................................................................................................................
6.      Luas                       : .................................................................................................................................


Pasal 9
KEWAJIBAN ANGGOTA/ CALON ANGGOTA

Sehubungan dengan penyediaan pembiayaan oleh KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH berdasarkan Akad ini, ANGGOTA/ CALON ANGGOTA berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk :
1.      mengembalikan seluruh jumlah pokok Pembiayaan berikut bagian dari pendapatan/keuntungan KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH sesuai dengan Nisbah pada saat jatuh tempo sebagaimana ditetapkan pada Lampiran yang diletakkan pada dan karenanya menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Akad ini.
2.      memberitahukan secara tertulis kepada KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH dalam hal terjadinya perubahan yang menyangkut ANGGOTA/ CALON ANGGOTA maupun usahanya.
3.      melakukan pembayaran atas semua tagihan dari Pihak Ketiga dan setiap penerimaan tagihan dari Pihak Ketiga disalurkan melalui rekening ANGGOTA/ CALON ANGGOTA di KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH. membebaskan seluruh harta kekayaan milik ANGGOTA/ CALON ANGGOTA dari beban penjaminan terhadap pihak lain, kecuali penjaminan bagi kepentingan KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH berdasarkan Akad ini.
4.      mengelola dan menyelenggarakan pembukuan Pembiayaan secara jujur dan benar dengan iktikad baik dalam pembukuan tersendiri.
5.      menyerahkan kepada KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH perhitungan usahanya secara bulanan yang difasilitasi pembiayaannya berdasarkan Akad ini, selambatnya tanggal ……… bulan berikutnya. menyerahkan kepada KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH setiap dokumen, bahan-bahan dan/atau keterangan-keterangan yang diminta KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH kepada ANGGOTA/ CALON ANGGOTA.
6.      menjalankan usahanya menurut ketentuan-ketentuan, atau tidak menyimpang atau bertentangan dengan prinsip-prinsip Syari’ah.


Pasal 10
PERNYATAAN PENGAKUAN ANGGOTA/ CALON ANGGOTA

ANGGOTA/ CALON ANGGOTA dengan ini menyatakan pengakuan dengan sebenar-benarnya, menjamin dan karenanya mengikatkan diri kepada KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH, bahwa :
1.      ANGGOTA/ CALON ANGGOTA adalah Perorangan/Badan Usaha yang tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia;
2.      pada saat ditandatanganinya Akad ini, ANGGOTA/ CALON ANGGOTA tidak dalam keadaan berselisih, bersengketa, gugat-menggugat di muka atau di luar lembaga peradilan atau arbitrase, berutang kepada pihak lain, diselidik atau dituntut oleh pihak yang berwajib baik pada saat ini atau pun dalam masa penundaan, yang dapat mempengaruhi asset, keadaan keuangan, dan/atau mengganggu jalannya usaha ANGGOTA/ CALON ANGGOTA;
3.      ANGGOTA/ CALON ANGGOTA memiliki semua perijinan yang berlaku untuk menjalankan usahanya;
4.      orang-orang yang bertindak untuk dan atas nama serta mewakili dan/atau yang diberi kuasa oleh ANGGOTA/ CALON ANGGOTA adalah sah dan berwewenang, serta tidak dalam tekanan atau paksaan dari pihak mana pun;
5.      ANGGOTA/ CALON ANGGOTA mengijinkan KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH pada saat ini dan untuk masa-masa selama berlangsungnya Akad, untuk memasuki tempat usaha dan tempat-tempat lainnya yang berkaitan dengan usaha ANGGOTA/ CALON ANGGOTA, mengadakan pemeriksaan terhdap pembukuan, catatan-catatan, transaksi, dan/atau kegiatan lainnya yang berkaitan dengan usaha berdasarkan Akad ini, baik langsung maupun tidak langsung.


Pasal 11
CEDERA JANJI

Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 3 Akad ini, KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH berhak untuk menuntut/menagih pembayaran dari ANGGOTA/ CALON ANGGOTA dan/atau siapa pun juga yang memperoleh hak darinya, atas sebagian atau seluruh jumlah kewajiban ANGGOTA/ CALON ANGGOTA kepada KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH berdasarkan Akad ini, untuk dibayar dengan seketika dan sekaligus, tanpa diperlukan adanya surat pemberitahuan, surat teguran, atau surat lainnya, apabila terjadi salah satu hal atau peristiwa tersebut di bawah ini:
1.      ANGGOTA/ CALON ANGGOTA tidak melaksanakan pembayaran atas kewajibannya kepada KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH sesuai dengan saat yang ditetapkan dalam Pasal 5 dan/atau Pasal 3 Akad ini;
2.      dokumen, surat-surat bukti kepemilikan atau hak lainnya atau barang-barang yang dijadikan jaminan, dan/atau pernyataan pengakuan sebagaimana tersebut pada Pasal 10 Akad ini ternyata palsu atau tidak benar isinya, dan/atau ANGGOTA/ CALON ANGGOTA melakukan perbuatan yang melanggar atau bertentangan dengan salah satu hal yang ditentukan dalam Pasal 9 dan/atau Pasal 12 Akad ini;
3.      sebahagian atau seluruh harta kekayaan ANGGOTA/ CALON ANGGOTA disita oleh pengadilan atau pihak yang berwajib;
4.      ANGGOTA/ CALON ANGGOTA berkelakuan sebagai pemboros, pemabuk, ditaruh di bawah pengampuan, dalam keadaan insolvensi, dinyatakan pailit, atau dilikuidasi;


Pasal 12
PELANGGARAN

ANGGOTA/ CALON ANGGOTA dianggap telah melanggar syarat-syarat Akad ini bila terbukti ANGGOTA/ CALON ANGGOTA melakukan salah satu dari perbuatan-perbuatan atau lebih sebagai berikut:
1.      menggunakan pembiayaan yang diberikan KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH di luar tujuan atau rencana kerja yang telah mendapatkan persetujuan tertulis dari KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH;
2.      melakukan pengalihan usahanya dengan cara apa pun, termasuk dan tidak terbatas pada melakukan penggabungan, konsolidasi, dan/atau akuisisi dengan pihak lain.
3.      menjalankan usahanya tidak sesuai dengan ketentuan teknis yang diharuskan oleh KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH;
4.      melakukan pendaftaran untuk memohon dinyatakan pailit oleh pengadilan;
5.      lalai tidak memenuhi kewajibannya terhadap pihak lain;
6.      menolak atau menghalang-halangi KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH dalam melakukan pengawasan dan/atau pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Akad ini.


Pasal 13
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN

Atas kesepakatan kedua pihak, KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH atau Kuasanya dapat untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas pembukuan dan jalannya pengelolaan usaha yang mendapat fasilitas pembiayaan dari KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH berdasarkan Akad ini, serta hal-hal lain yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengannya, termasuk dan tidak terbatas pada membuat photo copynya.


Pasal 14
ASURANSI

ANGGOTA/ CALON ANGGOTA berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menutup asuransi berdasar Syari’ah atas bebannya terhadap seluruh barang yang menjadi jaminan atas Pembiayaan berdasar Akad ini, pada perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH, dengan menunjuk dan menetapkan KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH sebagai pihak yang berhak menerima pembayaran claim asuransi tersebut (KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAHers claus)


Pasal 15
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1.      Apabila terjadi perbedaan pendapat dalam memahami atau menafsirkan bagian-bagian dari isi, atau terjadi perselisihan dalam melaksanakan Perjanjian ini, maka ANGGOTA/ CALON ANGGOTA dan KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH akan berusaha untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
2.      Apabila usaha menyelesaikan perbedaan pendapat atau perselisihan melalui musyawarah untuk mufakat tidak menghasilkan keputusan yang disepakati oleh kedua belah pihak, maka dengan ini ANGGOTA/ CALON ANGGOTA dan KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH sepakat untuk menunjuk dan menetapkan serta memberi kuasa kepada BADAN ARBITRASE MUAMALAT INDONESIA (BAMUI) untuk memberikan putusannya, menurut tata cara dan prosedur berarbitrase yang ditetapkan oleh dan berlaku di badan tersebut.
3.      Putusan BADAN ARBITRASE MUAMALAT INDONESIA (BAMUI) bersifat final dan mengikat.

4.       
Pasal 16
LAIN-LAIN

......................................................
......................................................
......................................................
......................................................
......................................................
......................................................

Pasal 17
PEMBERITAHUAN

Setiap pemberitahuan dan komunikasi sehubungan dengan Akad ini dianggap telah disampaikan secara baik dan sah, apabila dikirim dengan surat tercatat atau disampaikan secara pribadi dengan tanda terima ke alamat di bawah ini :
ANGGOTA/ CALON ANGGOTA                   :
A l a m a t                    :
LEMBAGA                  : PT KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH SYARIAH ABC
A l a m a t                    :


Pasal 18
PENUTUP

1.      Apabila ada hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Akad ini, maka ANGGOTA/ CALON ANGGOTA dan KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH akan mengaturnya bersama secara musyawarah untuk mufakat dalam suatu Addendum
2.      Tiap Addendum dari Akad ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Akad ini.
3.      Surat Akad ini dibuat dan ditandatangani oleh ANGGOTA/ CALON ANGGOTA dan KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH di atas kertas yang bermaterai cukup dalam rangkap 2 (dua) yang masing-masing berlaku sebagai aslinya bagi kepentingan masing-masing pihak.


PIHAK I
PIHAK II




.............................,
SUAMI



....................................
ISTRI



.................................

MENGETAHUI
Manager Kopsyah Bersinar
BTM Lampung Tengah


 _________________
..................................