AKAD PEMBIAYAAN RAHN (GADAI)
Nomor:
................................................................
AKAD PEMBIAYAAN MUDHARABAH ini
dibuat dan ditandatangani pada hari ini, hari ................... tanggal
............., bulan.........., tahun ........ Pukul ................ Wib oleh
dan antara pihak-pihak:
1. KOPSYAH
BERSINAR MUHAMMADIYAH, di ...........................................................
yang dalam hal ini diwakili oleh ...................................................
Selanjutnya disebut “KOPSYAH”.
2. ..................................................
.................................................. dalam hal ini bertindak
untuk dan atas nama ........................................, selanjutnya
disebut “MUDHARIB” atau “ANGGOTA/ CALON ANGGOTA”.
Selanjutnya kedua belah pihak
sepakat menuangkan Akad ini dalam Akad Rahn/ Gadai (selanjutnya disebut “Akad”) dengan
syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
BARANG GADAI
Untuk memperoleh
pembiayaan/ permodalan di KOPSYAH
BERSINAR MUHAMADIYAH dengan ini kami selaku ANGGOTA/ CALON ANGGOTA menggadaikan
harta berharga kami baik harta bergerak/ harta mati dengan spesifikasi sebagai
berikut:
1. Nama
Jaminan : .................................................................................................................................
2. Nama
Pemilik :
.................................................................................................................................
3. No
Polisi :
.................................................................................................................................
4. No
Mesin : .................................................................................................................................
5. No
Rangka :
.................................................................................................................................
6. Luas :
.................................................................................................................................
Pasal 1
PEMBIAYAAN DAN PENGGUNAANNYA
KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH
berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menyediakan fasilitas Pembiayaan
kepada ANGGOTA/ CALON ANGGOTA sampai sejumlah Rp.
..................................... (
...............................................................................................................
) secara sekaligus atau bertahap sesuai dengan permintaan ANGGOTA/ CALON
ANGGOTA yang semata-mata akan dipergunakan untuk
........................................................................................................................
sesuai dengan Rencana kerja yang disiapkan oleh ANGGOTA/ CALON ANGGOTA yang
disetujui KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH, yang dilampirkan pada dan karenanya
merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dari Akad ini.
Pasal 2
JANGKA WAKTU
Pembiayaan yang dimaksud dalam
Akad ini berlangsung untuk jangka waktu ......
(................................) bulan terhitung sejak tanggal Akad ini
ditandatangani, serta berakhir pada tanggal ....... bulan ........ Tahun ...
Pasal 4
BIAYA PERAWATAN BARANG GADAI
ANGGOTA/ CALON ANGGOTA dan
KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH sepakat, dan dengan ini mengikatkan diri satu
terhadap yang lain, bahwa demi keutuhan dan keamanan barang gadaian KOPSYAH
BERSINAR MUHAMMADIYAH memita biaya perawatan kepada ANGGOTA/ CALON ANGGOTA
sebesar : ...................................... per bulan
Pasal 5
PEMBAYARAN KEMBALI
ANGGOTA/ CALON ANGGOTA
berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk mengembalikan kepada KOPSYAH
BERSINAR MUHAMMADIYAH, seluruh jumlah pembiayaan pokok dan biaya perawatan yang
menjadi hak KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH sampai lunas sesuai dengan biaya yang
ditetapkan pada Pasal 4 Akad ini, menurut jadwal pembayaran sebagaimana
ditetapkan pada lampiran yang dilekatkan pada dan karenanya menjadi satu
kesatuan yang tak terpisahkan dari Akad ini. Setiap pembayaran kembali oleh
ANGGOTA/ CALON ANGGOTA kepada KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH atas pembiayaan
yang diberikan oleh KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH dilakukan di kantor KOPSYAH
BERSINAR MUHAMMADIYAH atau di tempat lain yang ditunjuk KOPSYAH BERSINAR
MUHAMMADIYAH, atau dilakukan melalui rekening yang dibuka oleh dan atas nama
ANGGOTA/ CALON ANGGOTA di KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH.
Pasal 7
BIAYA, SIMPANAN
ANGGOTA/ CALON ANGGOTA
berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menanggung segala biaya yang
diperlukan berkenaan dengan pelaksanaan Akad ini diantaranya:
Administrasi :
.................................................
Simpanan Pokok : .................................................
Simpanan Pembiayaan : .................................................
Infaq :
.................................................
Pasal 10
PERNYATAAN PENGAKUAN ANGGOTA/
CALON ANGGOTA
ANGGOTA/ CALON ANGGOTA dengan
ini menyatakan pengakuan dengan sebenar-benarnya, menjamin dan karenanya
mengikatkan diri kepada KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH, bahwa :
1. ANGGOTA/
CALON ANGGOTA adalah Perorangan/Badan Usaha yang tunduk pada hukum Negara
Republik Indonesia;
2. pada
saat ditandatanganinya Akad ini, ANGGOTA/ CALON ANGGOTA tidak dalam keadaan
berselisih, bersengketa, gugat-menggugat di muka atau di luar lembaga peradilan
atau arbitrase, berutang kepada pihak lain, diselidik atau dituntut oleh pihak
yang berwajib baik pada saat ini atau pun dalam masa penundaan, yang dapat
mempengaruhi asset, keadaan keuangan, dan/atau mengganggu jalannya usaha
ANGGOTA/ CALON ANGGOTA;
3. ANGGOTA/
CALON ANGGOTA memiliki semua perijinan yang berlaku untuk menjalankan usahanya;
4. orang-orang
yang bertindak untuk dan atas nama serta mewakili dan/atau yang diberi kuasa
oleh ANGGOTA/ CALON ANGGOTA adalah sah dan berwewenang, serta tidak dalam
tekanan atau paksaan dari pihak mana pun;
5. ANGGOTA/
CALON ANGGOTA mengijinkan KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH pada saat ini dan untuk
masa-masa selama berlangsungnya Akad, untuk memasuki tempat usaha dan
tempat-tempat lainnya yang berkaitan dengan usaha ANGGOTA/ CALON ANGGOTA,
mengadakan pemeriksaan terhdap pembukuan, catatan-catatan, transaksi, dan/atau
kegiatan lainnya yang berkaitan dengan usaha berdasarkan Akad ini, baik
langsung maupun tidak langsung.
Pasal 15
CIDRA JANJI
Apabila ternyata terjadi
penunggakan dalam pengagsuran selama tiga bulan berturut-turut maka KOPSYAH
BERSINAR MUHAMMADIYAH akan memindah tangan hak atas kepemilikan barang gadaian
dari ANGGOTA/ CALON ANGGOTA kepada KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH guna memenuhi
pembiayaan yang bermasalah tersebut. Dan apabita ternyata terjadi sisa setelah
dikurangi semua pembiayaan yang ada di KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH maka pihak
KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH akan mengembalikan sisa tersebut setelah
dikurangi sisa pembiayaan yang timbul akibat kelalaian terdsebut
Pasal 18
PENUTUP
1. Apabila
ada hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Akad ini, maka
ANGGOTA/ CALON ANGGOTA dan KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH akan mengaturnya bersama
secara musyawarah untuk mufakat dalam suatu Addendum
2. Tiap
Addendum dari Akad ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Akad
ini.
3. Surat
Akad ini dibuat dan ditandatangani oleh ANGGOTA/ CALON ANGGOTA dan KOPSYAH
BERSINAR MUHAMMADIYAH di atas kertas yang bermaterai cukup dalam rangkap 2
(dua) yang masing-masing berlaku sebagai aslinya bagi kepentingan masing-masing
pihak.
PIHAK
I
|
PIHAK
II
|
|
.............................,
|
SUAMI
....................................
|
ISTRI
.................................
|
MENGETAHUI
Manager
Kopsyah Bersinar
BTM
Lampung Tengah
..................................
AKAD PEMBIAYAAN IJARAH (SEWA)
Nomor:
................................................................
AKAD PEMBIAYAAN MUDHARABAH ini
dibuat dan ditandatangani pada hari ini, hari ................... tanggal
............., bulan.........., tahun ........ Pukul ................ Wib oleh
dan antara pihak-pihak:
1. KOPSYAH
BERSINAR MUHAMMADIYAH, di ............................................................
yang dalam hal ini diwakili oleh ............................................................
Selanjutnya disebut “KOPSYAH”.
2. ..................................................
.................................................. dalam hal ini bertindak
untuk dan atas nama ...................................................,
selanjutnya disebut “MUDHARIB” atau “ANGGOTA/ CALON ANGGOTA”.
Selanjutnya kedua belah pihak
sepakat menuangkan Akad ini dalam Akad Rahn/ Gadai (selanjutnya disebut “Akad”) dengan
syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
BARANG SEWA
Untuk memperoleh barang (baik
benda mati/ hidup)di KOPSYAH BERSINAR MUHAMADIYAH dengan ini kami selaku
ANGGOTA/ CALON ANGGOTA memohon untuk menyewa barang dengan spesifikasi sebagai
berikut:
1. Nama
Jaminan :
.................................................................................................................................
2. Nama
Pemilik :
.................................................................................................................................
3. No
Polisi :
.................................................................................................................................
4. No
Mesin : .................................................................................................................................
5. No
Rangka :
.................................................................................................................................
6. Luas :
.................................................................................................................................
Pasal 1
KONTRAK DAN BIAYA
KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH
berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menyediakan fasilitas sewa
barang kepada ANGGOTA/ CALON ANGGOTA seperti tersebut diatas dengan biaya
perbualan ...................................... dengan kontrak selama
....................bulan
Pasal 2
KERUASAKAN
KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH
berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menyediakan fasilitas sewa
barang kepada ANGGOTA/ CALON ANGGOTA seperti tersebut diatas apabila terjadi
kerusakan barang sewaan maka penyewa berkewajiban memperbaikinya.
Pasal 3
PENUTUP
1. Apabila
ada hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Akad ini, maka
ANGGOTA/ CALON ANGGOTA dan KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH akan mengaturnya
bersama secara musyawarah untuk mufakat dalam suatu Addendum
2. Tiap
Addendum dari Akad ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Akad
ini.
3. Surat
Akad ini dibuat dan ditandatangani oleh ANGGOTA/ CALON ANGGOTA dan KOPSYAH
BERSINAR MUHAMMADIYAH di atas kertas yang bermaterai cukup dalam rangkap 2
(dua) yang masing-masing berlaku sebagai aslinya bagi kepentingan masing-masing
pihak.
PIHAK
I
|
PIHAK
II
|
|
.............................,
|
SUAMI
....................................
|
ISTRI
.................................
|
MENGETAHUI
Manager
Kopsyah Bersinar
BTM
Lampung Tengah
..................................
ESTIMASI
RINCIAN PEMBIAYAAN
Adapun rencana dan anggaran
pembiayaan yang telah di berikan, Kopsyah Bersinar BTM Lampung tengah telah dan
akan menerangkan rincian pembiayaan gadai sbb:
TOTAL
POKOK PEMBIAYAAN GADAI :
.............................................................
POKOK PEMBIAYAAN GADAI : .............................................................
PERBULAN
BIAYA PERAWATAN GADAI :
............................................................. PERBULAN
BIAYA SEWA :
............................................................. PER BULAN
JUMLAH :
............................................................. PERBULAN
Biaya
tersebut di bayar sesuai akad perjanjian di atas.
PIHAK
I
|
PIHAK
II
|
|
.............................,
|
SUAMI
....................................
|
ISTRI
.................................
|
MENGETAHUI
Manager
Kopsyah Bersinar
BTM
Lampung Tengah
..................................