----------------- AKAD
PEMBIAYAAN al-MURABAHAH ----------------------------
No. ……………………………………
BISMILAAHIRRAHMAANIRRAHIIM
·
“Dan ALLAH SWT telah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (Surat Al-Baqarah 2 : 275)
·
“Hai orang-orang beriman,
janganlah kamu makan harta sesama kamu dengan jalan bathil, kecuali melalui
perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu” (Surat An-Nisaa’4 : 29)
AKAD PEMBIAYAAN al-MURABAHAH
ini dibuat dan ditandatangani pada hari
ini, hari .......................... tanggal.............., bulan.................................,
tahun....................... Pukul....................... Wib oleh dan antara
pihak-pihak:
1. PT BANK SYARIAH
ABC, di ............... yang dalam hal ini diwakili oleh
............................. Selanjutnya disebut “BANK”.
2. ....................................................................................
.........................................................
...................................................
..............................................................................................
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ....... selanjutnya disebut
“NASABAH”.
Para pihak terlebih dahulu
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa, NASABAH
telah mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan kepada BANK untuk membeli
barang (sebagaimana didefinisikan dalam Akad ini), dan selanjutnya BANK
menyetujui, dan dengan Akad ini mengikatkan diri untuk menyediakan fasilitas
pembiayaan sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana dinyatakan
dalam Akad ini.
2. Bahwa, berdasarkan
ketentuan Syari’ah, Pembiayaan oleh BANK kepada NASABAH diatur dan akan
berlangsung menurut ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
·
NASABAH untuk dan atas nama
BANK membeli barang dari pemasok untuk memenuhi kepentingan NASABAH dengan
Pembiayaan yang disediakan oleh BANK, dan selanjutnya BANK menjual barang
tersebut kepada NASABAH sebagaimana NASABAH membelinya dari BANK, dengan harga
yang telah disepakati oleh NASABAH dan BANK, tidak termasuk biaya-biaya yang
timbul sehubungan dengan pelaksanaan Akad ini.
·
Penyerahan barang tersebut
dilakukan oleh Pemasok langsung kepada NASABAH dengan sepersetujuan dan
sepengetahuan BANK.
·
NASABAH membayar harga pokok
ditambah Margin Keuntungan atas jual beli ini kepada BANK dalam jangka waktu
tertentu yang disepakati oleh kedua belah pihak, sehingga karenanya sebelum
NASABAH membayar lunas harga Pokok dan Margin Keuntungan kepada BANK, NASABAH
berutang kepada BANK.
Selanjutnya kedua belah pihak
sepakat menuangkan Akad ini dalam Akad Pembiayaan al-Murabahah (selanjutnya
disebut “Akad”) dengan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
-------------------------------
Pasal 1 --------------------------------
-------------------------------
DEFINISI -------------------------------
1. Murabahah : Akad
jual beli antara bank dan nasabah. Bank membeli barang yang diperlukan nasabah
dan menjual kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah
dengan keuntungan yang disepakati.
2. Syari’ah adalah :
Hukum Islam yang bersumber dari al-Qur’an dan Al Hadist (Sunnah) yang mengatur
segala hal yang mencakup bidang ibadah mahdhah dan ‘ibadah muamalah.
3. Barang adalah :
Barang yang dihalalkan berdasar Syari’ah, baik materi maupun cara perolehannya,
yang dibeli NASABAH dari Pemasok dengan pendanaan yang berasal dari Pembiayaan
yang disediakan oleh BANK.
4. Pemasok adalah :
Pihak ketiga yang ditunjuk atau setidak-tidaknya disetujui dan dikuasakan oleh
BANK untuk menyediakan barang yang dibeli oleh NASABAH untuk dan atas nama
BANK.
5. Pembiayaan adalah :
Pagu atau plafon dana yang disediakan BANK yang digunakan untuk membeli barang
dengan harga beli yang disepakati oleh BANK
6. Harga beli adalah :
Sejumlah uang yang disediakan BANK kepada NASABAH untuk membeli barang dari
Pemasok atas permintaan NASABAH yang disetujui BANK berdasar Surat Persetujuan
Prinsip dari BANK kepada NASABAH, maksimum sebesar pembiayaan
7. Margin Keuntungan
adalah : Sejumlah uang sebagai keuntungan BANK atas terjadinya jual-beli yang
ditetapkan dalam Akad ini, yang harus dibayar oleh NASABAH kepada BANK sesuai
dengan jadwal pembayaran yang telah disepakati NASABAH dan BANK.
8. Surat Pengakuan
Utang adalah : Surat Pengakuan bahwa NASABAH mempunyai Utang kepada BANK yang
dibuat dan ditandatangani NASABAH dan diterima serta diakui oleh BANK, sehingga
karenanya berlaku dan bernilai sebagi bukti sah tentang adanya kewajiban
pembayaran dari NASABAH kepada BANK sebesar yang terutang. Surat Pengakuan
Utang tidak terbatas pada wesel, promes,dan/atau instrumen lainnya.
9. Dokumen Jaminan
adalah : Segala macam dan bentuk surat bukti tentang kepemilikan atau hak-hak
lainnya atas barang yang dijadikan jaminan guna menjamin terlaksananya
kewajiban NASABAH terhadap BANK berdasarkan Akad ini.
10. Jangka Waktu Akad
adalah : Masa berlakunya
Akad ini sesuai yang ditentukan dalam Pasal 4 Akad ini.
11. Hari Kerja Bank
adalah : Hari Kerja Bank Indonesia
12. Pembukuan
Pembiayaan adalah : Pembukuan atas nama NASABAH pada BANK yang khusus mencatat
seluruh transaksi NASABAH sehubungan dengan Pembiayaan, yang merupakan bukti
sah dan mengikat NASABAH atas segala kewajiban pembayaran, sepanjang tidak
dapat dibuktikan sebaliknya dengan cara yang sah menurut hukum. Cedera Janji
adalah : Peristiwa atau peristiwa-peristiwa sebagaiman yang tercantum dalam
Pasal 8 Akad ini yang menyebabkan BANK dapat menghentikan seluruh atau
sebahagian pembiayaan, dan menagih dengan seketika dan sekaligus jumlah
kewajiban NASABAH kepada BANK sebelum Jangka Waktu Akad ini
-------------------------------------
Pasal 2 ------------------------------
----------------------------
PEMBIAYAAN DAN PENGGUNAANNYA ----------------------
BANK berjanji dan dengan ini
mengikatkan diri untuk menyediakan fasilitas Pembiayaan kepada NASABAH yang
akan digunakan untuk membeli barang, dan NASABAH berjanji serta dengan ini
mengikatkan diri untuk menerima pembiayaan tersebut dari dan karenanya telah
berutang kepada BANK sejumlah sebagai berikut :
1. Harga Beli/Jumlah
Utang Pokok
2. Margin Keuntungan
Rp. Jumlah/Besarnya Utang Rp. Terbilang (....................................)
------------------------------------
Pasal 3 ------------------------------------
-----------------------------
PENARIKAN PEMBIAYAAN -------------------------------
Dengan tetap memperhatikan dan
menaati ketentuan-ketentuan tentang pembatasan penyediaan dana yang ditetapkan
oleh yang berwenang, BANK berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk
mengizinkan NASABAH menarik Pembiayaan, setelah NASABAH memenuhi seluruh
prasyarat sebagai berikut:
1. Menyerahkan kepada
BANK Permohonan Realisasi Pembiayaan yang berisi rincian barang yang akan
dibiayai dengan fasilitas Pembiayaan, serta tanggal dan kepada siapa pembayaran
tersebut harus dilakukan. Surat Permohonan tersebut harus sudah diterima oleh
BANK selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja Bank dari saat pembayaran harus
dilakukan.
2. Menyerahkan kepada
BANK seluruh dokumen NASABAH, termasuk dan tidak terbatas pada dokumen-dokumen
jaminan yang berkaitan dengan Akad ini.
3. Telah
menandatangani Akad ini dan Akad-Akad Jaminan yang disyaratkan.
4. Bukti-bukti tentang
kepemilikan atau hak lain atas barang jaminan, serta akta-akta pengikatan
jaminannya.
5. Terhadap setiap
penarikan sebagian atau seluruh Pembiayaan, NASABAH berkewajiban membuat dan
menandatangani Tanda Bukti Penerimaan uangnya, dan menyerahkannya kepada BANK.
Sebagai bukti telah diserahkannya setiap surat, dokumen, bukti kepemilikan atas jaminan, dan/atau akta dimaksud oleh NASABAH kepada BANK, BANK berkewajiban untuk menerbitkan dan menyerahkan Tanda Bukti Penerimaannya kepada NASABAH. Terhadap setiap penarikan sebagian atau seluruh Pembiayaan, NASABAH wajib menyerahkan “Surat Sanggup” untuk membayar kepada BANK.
Sebagai bukti telah diserahkannya setiap surat, dokumen, bukti kepemilikan atas jaminan, dan/atau akta dimaksud oleh NASABAH kepada BANK, BANK berkewajiban untuk menerbitkan dan menyerahkan Tanda Bukti Penerimaannya kepada NASABAH. Terhadap setiap penarikan sebagian atau seluruh Pembiayaan, NASABAH wajib menyerahkan “Surat Sanggup” untuk membayar kepada BANK.
--------------------------------------
Pasal 4 ----------------------------------
-------------------------
JANGKA WAKTU DAN CARA PEMBAYARAN -----------------------
1. NASABAH berjanji
dan dengan ini mengikatkan diri untuk membayar kembali jumlah seluruh utangnya
kepada BANK sebagaimana tersebut pada Pasal 2 Akad ini dalam jangka waktu
.......(...........)bulan terhitung dari tanggal Akad ini ditandatangani,
dengan cara mengangsur pada tiap-tiap bulan sesuai dengan “jadwal angsuran”
yang ditetapkan dalam “Surat Sanggup” untuk membayar, dan lunas pada saat jatuh
tempo.
2. Setiap pembayaran
oleh NASABAH kepada BANK lebih dahulu digunakan untuk melunasi biaya
administrasi dan biaya lainnya berdasarkan Akad ini dan sisanya baru dihitung
sebagai pembayaran angsuran/pelunasan atas harga pokok barang dan Margin
Keuntungan BANK.
3. Dalam hal jatuh
tempo pembayaran kembali Pembiayaan jatuh bertepatan dengan bukan pada hari
kerja Bank, maka NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk
melakukan pembayaran pada hari pertama BANK bekerja kembali.
4. Dalam hal terjadi
kelambatan pembayaran oleh NASABAH kepada BANK, maka NASABAH berjanji dan
dengan ini mengikatkan diri untuk membayar biaya administrasi pada BANK sebesar
Rp.............. (.............................) untuk tiap-tiap hari
kelambatan, terhitung sejak saat kewajiban pembayaran tersebut jatuh tempo
sampai dengan tanggal dilaksanakannya pembayaran kembali.
----------------------------------------
Pasal 5 ---------------------------------
------------------------------------
TEMPAT PEMBAYARAN ---------------------------
Setiap pembayaran
kembali/pelunasan utang oleh NASABAH kepada BANK dilakukan di kantor BANK atau
di tempat lain yang ditunjuk BANK, atau dilakukan melalui rekening yang dibuka
oleh dan atas nama NASABAH di BANK.
1. Dalam hal
pembayaran dilakukan melalui rekening NASABAH di BANK, maka dengan ini NASABAH
memberi kuasa yang tidak dapat berakhir karena sebab-sebab yang ditentukan
dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata kepada BANK, untuk mendebet
rekening NASABAH guna membayar/melunasi utang NASABAH. ------------------------------------------
Pasal 6 -------------------------------- ------------------------------- BIAYA,
POTONGAN DAN PAJAK -------------------------
2. NASABAH berjanji
dan dengan ini mengikatkan diri untuk menanggung segala biaya yang diperlukan
berkenaan dengan pelaksanaan Akad ini, termasuk jasa Notaris dan jasa lainnya,
sepanjang hal itu diberitahukan BANK kepada NASABAH sebelum ditandatanganinya
Akad ini, dan NASABAH menyatakan persetujuannya.
3. Setiap pembayaran
kembali/pelunasan utang sehubungan dengan Akad ini dan Akad lainnya yang
mengikat NASABAH dan BANK, dilakukan oleh NASABAH kepada BANK tanpa potongan,
pungutan, bea, pajak dan/atau biaya-biaya lainnya, kecuali jika potongan
tersebut diharuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. NASABAH berjanji
dan dengan ini mengikatkan diri, bahwa terhadap setiap potongan yang diharuskan
oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, akan dilakukan pembayarannya
oleh NASABAH melalui BANK.
-----------------------------------------
Pasal 7 -----------------------------
-----------------------------------------
JAMINAN ------------------------------
Untuk menjamin tertibnya
pembayaran kembali/pelunasan Pembiayaan dan Margin Keuntungan tepat pada waktu
yang telah disepakati kedua belah pihak berdasarkan Akad ini, maka NASABAH
berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menyerahkan jaminan dan membuat
pengikatan jaminan kepada BANK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad ini. Jenis
barang jaminan yang diserahkan adalah berupa :
1. Nama Jaminan :
.................................................................................................................................
2. Nama Pemilik :
.................................................................................................................................
3. No Polisi : .................................................................................................................................
4. No Mesin :
.................................................................................................................................
5. No Rangka :
.................................................................................................................................
6. Luas :
.................................................................................................................................
-------------------------------------- Pasal 8 ---------------------------------
------------------------------------
CEDERA JANJI ------------------------------
Menyimpang dari ketentuan
dalam Pasal 4 Akad ini, BANK berhak untuk menuntut/menagih pembayaran dari
NASABAH atau siapa pun juga yang memperoleh hak darinya, atas sebagian atau
seluruh jumlah utang NASABAH kepada BANK berdasarkan Akad ini, untuk dibayar
dengan seketika dan sekaligus, tanpa diperlukan adanya surat pemberitahuan,
surat teguran, atau surat lainnya, apabila terjadi salah satu hal atau peristiwa
tersebut di bawah ini:
1. NASABAH tidak
melaksanakan kewajiban pembayaran/pelunasan tepat pada waktu yang diperjanjikan
sesuai dengan tanggal jatuh tempo Surat Sanggup Membayar yang telah diserahkan
NASABAH kepada BANK;
2. Dokumen atau
keterangan yang diserahkan/diberikan NASABAH kepada BANK sebagaimana yang
disebutkan dalam pasal 10 palsu, tidak sah, atau tidak benar;
3. NASABAH tidak
memenuhi dan/atau melanggar ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 11 Akad
ini;
4. Apabila berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku atau kemudian berlaku, NASABAH tidak dapat/berhak
menjadi NASABAH;
5. NASABAH dinyatakan
dalam keadaan pailit, ditaruh di bawah pengampuan, dibubarkan, insolvensi
dan/atau likuidasi;
6. NASABAH atau Pihak
Ketiga telah memohon kepailitan terhadap NASABAH;
7. Apabila karena
sesuatu sebab, sebagian atau seluruh Akta Jaminan dinyatakan batal berdasarkan
Putusan Pengadilan atau Badan Arbitrase;
8. Apabila pihak yang
mewakili NASABAH dalam Akad ini menjadi pemboros, pemabuk, atau dihukum
berdasar Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan tetap dan pasti (in kracht
van gewijsde) karena perbuatan kejahatan yang dilakukannya, yang diancam dengan
hukuman penjara atau kurungan satu tahun atau lebih.
------------------------------------------
Pasal 9 -------------------------------
--------------------------------------
AKIBAT CEDERA JANJI -------------------------
1. Apabila NASABAH
tidak melaksanakan pembayaran seketika dan sekaligus karena suatu hal atau
peristiwa tersebut dalam Pasal 8 Akad ini, maka BANK berhak menjual barang
jaminan, dan uang hasil penjualan barang jaminan tersebut digunakan BANK untuk
membayar/melunasi utang atau sisa utang NASABAH kepada BANK.
2. Apabila penjualan
barang jaminan dilakukan BANK melalui pelelangan di muka umum, maka NASABAH dan
BANK berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menerima harga yang terjadi
setelah dikurangi biaya-biaya, sebagai harga jual barang jaminan.
3. Apabila penjualan
barang jaminan dilakukan dibawah tangan maka NASABAH dan BANK sepakat, harga
penjualan barang jaminan ditetapkan oleh BANK dengan harga yang wajar menurut
harga pasar ketika barang jaminan dijual.
4. Jika hasil
penjualan barang jaminan tidak mencukupi untuk membayar utang NASABAH kepada
BANK, maka NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk tetap
bertanggung jawab melunasi sisa utangnya yang belum dibayar sampai dengan
lunas, dan sebaliknya, apabila hasil penjualan barang jaminan melebihi jumlah
utang atau sisa utang NASABAH kepada BANK, maka BANK berjanji dan dengan ini
mengikatkan diri untuk menyerahkan kelebihan tersebut kepada NASABAH.
---------------------------------------
Pasal 10 --------------------------------
--------------------------------
PENGAKUAN DAN JAMINAN ----------------------------
NASABAH dengan ini menyatakan
mengakui kepada BANK, sebagaimana BANK menerima pernyataan pengakuan NASABAH
tersebut, bahwa :
1. NASABAH berhak dan
berwenang sepenuhnya untuk menandatangani Akad ini dan seluruh dokumen yang
menyertainya, serta untuk menjalankan usahanya.
2. NASABAH menjamin,
bahwa segala dokumen dan akta yang ditandatangani oleh NASABAH berkaitan dengan
Akad ini, keberadaannya tidak melanggar atau bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan atau Anggaran Dasar perusahaan NASABAH yang berlaku,
sehingga karenanya sah, berkekuatan hukum, serta mengikat NASABAH dalam
menjalankan Akad ini, dan demikian pula tidak dapat menghalang-halangi
pelaksanaannya.
3. NASABAH menjamin,
bahwa pada saat penandatanganan Akad ini para pemegang saham, Direksi serta
para anggota Komisaris perusahaan NASABAH telah mengetahui dan memberikan
persetujuannya terhadap Akad ini, dan demikian pula NASABAH menjamin dan
karenanya membebaskan BANK dari segala gugatan atau tuntutan yang diajukan oleh
Pihak Ketiga terhadap NASABAH.
4. NASABAH menjamin,
bahwa terhadap setiap pembelian barang dari Pihak Ketiga, barang tersebut bebas
dari penyitaan, pembebanan, tuntutan gugatan atau hak untuk menebus kembali.
5. NASABAH berjanji
dan dengan ini mengikatkan diri untuk dari waktu ke waktu menyerahkan kepada
BANK, jaminan tambahan yang dinilai cukup oleh BANK, selama kewajiban membayar
utang atau sisa utang kepada BANK belum lunas.
Pasal 11
PEMBATASAN TERHADAP TINDAKAN
NASABAH
NASABAH berjanji dan dengan
ini mengikatkan diri, bahwa selama masa berjalannya Akad ini, NASABAH, kecuali
setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari BANK, tidak akan melakukan
sebagian atau seluruhnya dari perbuatan-perbuatan sebagai berikut :
1. melakukan akuisisi,
merger, restrukturisasi dan/atau konsolidasi perusahaan NASABAH dengan perusahaan
atau perorangan lain;
2. menjual baik
sebagian atau seluruh asset perusahaan NASABAH yang nyata-nyata akan
mempengaruhi kemampuan atau cara membayar atau melunasi utang atau sisa utang NASABAH
kepada BANK, kecuali menjual barang dagangan yang menjadi kegiatan usaha
NASABAH;
3. membuat utang lain
kepada Pihak Ketiga;
4. mengubah Anggaran
Dasar, susunan pemegang saham, Komisaris, dan/atau Direksi perusahaan NASABAH;
5. melakukan investasi
baru, baik yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan tujuan perusahaan
NASABAH;
6. memindahkan
kedudukan/lokasi barang maupun barang jaminan dari kedudukan/lokasi barang itu
semula atau sepatutnya berada, dan/atau mengalihkan hak atas barang atau barang
jaminan yang bersangkutan kepada pihak lain;
7. mengajukan
permohonan kepada yang berwenang untuk menunjuk eksekutor, kurator, likuidator
atau pengawas atas sebagian atau seluruh harta kekayaannya.
----------------------------------------
Pasal 12 -------------------------------
----------------------------------------
RISIKO ---------------------------------
NASABAH atas tanggung
jawabnya, berkewajiban melakukan pemeriksaan, baik terhadap keadaan fisik
barang maupun terhadap sahnya dokumen-dokumen atau surat-surat bukti
kepemilikan atau hak atas barang yang bersangkutan, sehingga apabila terjadi
sesuatu, hal terhadap barang tersebut, sejak Akad ini ditandatangani seluruh
risiko sepenuhnya menjadi tanggung jawab NASABAH, dan karena itu pula NASABAH
berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membebaskan BANK dari segala
risiko tersebut.
---------------------------------------
Pasal 13 ------------------------------
---------------------------------------
ASURANSI ------------------------------
Nasabah berjanji dan dengan
ini mengikatkan diri untuk menutup asuransi berdasar Syari’ah atas bebannya
terhadap seluruh barang dan jaminan bagi Pembiayaan berdasar Akad ini, pada
perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh BANK, dengan menunjuk dan menetapkan
BANK sebagai pihak yang berhak menerima pembayaran claim asuransi tersebut
(bankers claus)
-----------------------------------------
Pasal 14 ----------------------------
----------------------------------------
PENGAWASAN ----------------------------
NASABAH berjanji dan dengan
ini mengikatkan diri untuk memberikan izin kepada BANK atau pihak/petugas yang
ditunjuknya, guna melaksanakan pengawasan/ pemeriksaan terhadap barang maupun
barang jaminan, serta pembukuan dan catatan pada setiap saat selama
berlangsungnya Akad ini, dan kepada wakil BANK tersebut diberi hak untuk memuat
photo copy dari pembukuan dan catatan yang bersangkutan.
---------------------------------
Pasal 15 ------------------------------------
------------------------------
PENYELESAIAN PERSELISIHAN ----------------------
Apabila terjadi perbedaan
pendapat dalam memahami atau menafsirkan bagian-bagian dari isi, atau terjadi
perselisihan dalam melaksanakan Akad ini, maka NASABAH dan BANK akan berusaha
untuk menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat.
1. Apabila usaha
menyelesaikan perbedaan pendapat atau perselisihan melalui musyawarah untuk
mufakat tidak menghasilkan keputusan yang disepakati oleh kedua belah pihak,
maka dengan ini NASABAH dan BANK sepakat untuk menunjuk dan menetapkan serta
memberi kuasa kepada BADAN ARBITRASE MUAMALAT INDONESIA (BAMUI) untuk
memberikan putusannya, menurut tata cara dan prosedur berarbitrase yang
ditetapkan oleh dan berlaku di badan tersebut.
2. Putusan BADAN
ARBITRASE MUAMALAT INDONESIA (BAMUI) bersifat final dan mengikat.
-----------------------------------
Pasal 16 ----------------------------------
----------------------------------
LAIN-LAIN ----------------------------------
1. ......................................................................................................................................................................
2. ......................................................................................................................................................................
-----------------------------------
Pasal 17 ----------------------------------
----------------------------------
PEMBERITAHUAN ------------------------------
Setiap pemberitahuan dan
komunikasi sehubungan dengan Akad ini dianggap telah disampaikan secara baik
dan sah, apabila dikirim dengan surat tercatat atau disampaikan secara pribadi
dengan tanda terima ke alamat di bawah ini:
N A S A B A H :
A l a m a t :
B A N K :
PT BANK SYARIAH ABC A l a m a t :
--------------------Pasal 18----------------------
-----------------PENUTUP---------------
1. Apabila ada hal-hal
yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Akad ini, maka NASABAH dan BANK
akan mengaturnya bersama secara musyawarah untuk mufakat dalam suatu Addendum.
2. Tiap Addendum dari
Akad ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Akad ini.
Surat Akad ini dibuat dan ditanda tangani oleh NASABAH dan
BANK di atas kertas yang bermaterai cukup dalam rangkap 2 (dua) yang
masing-masing berlaku sebagai aslinya bagi kepentingan masing-masing pihak-------------------------------------
Sumber: Data BTM Syariah, Bandar Jaya, Lampung Tengah.