AKAD PEMBIAYAAN MUDHARABAH
Nomor:
................................................................
BISMILAAHIRRAHMAANIRRAHIIM
·
“Hai orang-orang yang beriman,
sempurnakanlah segala janji.” (Surat Al-Maaidah 5 : 1)
·
“Hai orang-orang beriman,
janganlah kamu makan harta sesama kamu dengan jalan bathil, kecuali melalui
perniagaan yang berlaku suka sama suka di antara kamu” (Surat an-Nisaa’ 4 : 29)
·
“Tidak ada dosa (halangan)
bagi kamu untuk mencari karunia Tuhanmu”
(Surat al-Baqarah 2 : 198)
(Surat al-Baqarah 2 : 198)
AKAD PEMBIAYAAN MUDHARABAH ini
dibuat dan ditandatangani pada hari ini, hari ................... tanggal
............., bulan.........., tahun ........ Pukul ................ Wib oleh
dan antara pihak-pihak:
1. KOPSYAH
BERSINAR MUHAMMADIYAH, di....................... .................. yang dalam
hal ini diwakili oleh ...............................................
Selanjutnya disebut “KOPSYAH”.
2. ..................................................
alamat................................................................................
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama .....................................................................,
selanjutnya disebut “MUDHARIB” atau “ANGGOTA/ CALON ANGGOTA”.
Para pihak terlebih dahulu
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa,
dalam rangka menjalankan dan memperluas kegiatan usahanya, ANGGOTA/ CALON
ANGGOTA memerlukan sejumlah dana, dan untuk memenuhi hal tersebut ANGGOTA/
CALON ANGGOTA telah mengajukan permohonan kepada KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH
untuk menyediakan Pembiayaannya, yang dari pendapatan/keuntungan usaha itu
kelak akan dibagi di antara ANGGOTA/ CALON ANGGOTA dan KOPSYAH BERSINAR
MUHAMMADIYAH berdasarkan prinsip bagi hasil (syirkah)
2. Bahwa,
terhadap permohonan ANGGOTA/ CALON ANGGOTA tersebut KOPSYAH BERSINAR
MUHAMMADIYAH telah menyatakan persetujuannya, baik terhadap kegiatan usaha yang
akan dijalankan ANGGOTA/ CALON ANGGOTA maupun terhadap pembagian
pendapatan/keuntungan berdasarkan prinsip bagi hasilnya (Syirkah)
Selanjutnya kedua belah pihak
sepakat menuangkan Akad ini dalam Akad Pembiayaan Mudharabah (selanjutnya
disebut “Akad”) dengan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
DEFINISI
1. Mudharabah
: Akad antara pihak pemilik modal (shahibul maal) dengan pengelola (mudharib)
untuk memperoleh pendapatan atau keuntungan.
2. Syari’ah
adalah : Hukum Islam yang bersumber dari al-Qur’an dan ar-Ra’yu dan mengatur
segala hal yang mencakup bidang ‘ibadah mahdhah dan ‘ibadah muamalah.
3. Pembiayaan
adalah : Pagu atau plafon dana yang disediakan KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH
untuk digunakan sebagai modal bagi ANGGOTA/ CALON ANGGOTA dalam menjalankan dan
memperluas usahanya, sesuai dengan permohonan yang diajukannya kepada KOPSYAH
BERSINAR MUHAMMADIYAH.
4. Bagi
hasil atau Syirkah adalah: Pembagian atas pendapatan/keuntungan antara ANGGOTA/
CALON ANGGOTA dan KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH yang ditetapkan berdasarkan
kesepakatan antara ANGGOTA/ CALON ANGGOTA dengan KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH.
5. Nisbah
adalah : Bagian dari hasil pendapatan/ keuntungan yang menjadi hak ANGGOTA/
CALON ANGGOTA dan KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH yang ditetapkan berdasarkan
kesepakatan antara ANGGOTA/ CALON ANGGOTA dengan KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH.
6. Dokumen
Jaminan adalah : Segala macam dan bentuk surat bukti tentang kepemilikan atau
hak-hak lainnya atas barang yang dijadikan jaminan dan akta pengikatannya guna
menjamin terlaksananya kewajiban ANGGOTA/ CALON ANGGOTA terhadap KOPSYAH BERSINAR
MUHAMMADIYAH berdasarkan Akad ini.
7. Jangka
Waktu Akad adalah : Masa berlakunya Akad ini sesuai dengan yang ditentukan
dalam Pasal 3 Akad ini.
8. Hari
Kerja KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH adalah : Hari Kerja KOPSYAH BERSINAR
MUHAMMADIYAH Indonesia
9. Pendapatan
adalah : Seluruh penerimaan yang diperoleh dari hasil usaha yang dijalankan
oleh ANGGOTA/ CALON ANGGOTA dengan menggunakan modal yang disediakan oleh KOPSYAH
BERSINAR MUHAMMADIYAH sesuai dengan Akad ini.
10. Keuntungan
adalah: Pendapatan sebagaimana dimaksud dalam butir 8 Pasal 1 Akad ini
dikurangi biaya-biaya sebelum dipotong pajak.
11. Pembukuan
Pembiayaan adalah: Pembukuan atas nama ANGGOTA/ CALON ANGGOTA pada KOPSYAH
BERSINAR MUHAMMADIYAH yang khusus mencatat seluruh transaksi ANGGOTA/ CALON
ANGGOTA sehubungan dengan Pembiayaan, yang merupakan bukti sah dan mengikat ANGGOTA/
CALON ANGGOTA atas segala kewajiban pembayaran, sepanjang tidak dapat
dibuktikan sebaliknya dengan cara yang sah menurut hukum.
12. Cedera
Janji adalah: Peristiwa atau peristiwa-peristiwa sebagaimana yang tercantum
dalam Pasal 8 Akad ini yang menyebabkan KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH dapat
menghentikan seluruh atau sebahagian pembiayaan, dan menagih dengan seketika
dan sekaligus jumlah kewajiban ANGGOTA/ CALON ANGGOTA kepada KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH
sebelum Jangka Waktu Akad ini.
Pasal 2
PEMBIAYAAN DAN PENGGUNAANNYA
KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH
berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menyediakan fasilitas Pembiayaan
kepada ANGGOTA/ CALON ANGGOTA sampai sejumlah Rp. .....................................
( ...............................................................................................................
) secara sekaligus atau bertahap sesuai dengan permintaan ANGGOTA/ CALON
ANGGOTA yang semata-mata akan dipergunakan untuk ........................................................................................................................
sesuai dengan Rencana kerja yang disiapkan oleh ANGGOTA/ CALON ANGGOTA yang
disetujui KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH, yang dilampirkan pada dan karenanya
merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dari Akad ini.
Pasal 3
JANGKA WAKTU
Pembiayaan yang dimaksud dalam
Akad ini berlangsung untuk jangka waktu ...... (................................)
bulan terhitung sejak tanggal Akad ini ditandatangani, serta berakhir pada
tanggal ....... bulan ........ Tahun ...
Pasal 4
PENARIKAN PEMBIAYAAN
Dengan tetap memperhatikan dan
menaati ketentuan-ketentuan tentang pembatasan penyediaan dana yang ditetapkan
oleh yang berwenang, KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH berjanji dan dengan ini
mengikatkan diri untuk mengizinkan ANGGOTA/ CALON ANGGOTA menarik Pembiayaan,
setelah ANGGOTA/ CALON ANGGOTA memenuhi seluruh prasyarat sebagai berikut :
1. Menyerahkan
kepada KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH Permohonan Realisasi Pembiayaan yang
berisi rincian barang yang akan dibiayai dengan fasilitas Pembiayaan, serta
tanggal dan kepada siapa pembayaran tersebut harus dilakukan. Surat Permohonan
tersebut harus sudah diterima oleh KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH selambat-lambatnya
5 (lima) hari kerja KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH dari saat pencairan harus
dilaksanakan.
2. Menyerahkan
kepada KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH seluruh dokumen ANGGOTA/ CALON ANGGOTA,
termasuk dan tidak terbatas pada dokumen-dokumen jaminan yang berkaitan dengan
Akad ini.
3. Bukti-bukti
tentang kepemilikan atau hak lain atas barang jaminan, serta akta-akta
pengikatan jaminannya.
4. Terhadap
setiap penarikan sebagian atau seluruh Pembiayaan, ANGGOTA/ CALON ANGGOTA
berkewajiban membuat dan menandatangani Tanda Bukti Penerimaan uangnya, dan
menyerahkannya kepada KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH. Sebagai bukti telah
diserahkannya setiap surat, dokumen, bukti kepemilikan atas jaminan, dan/atau
akta dimaksud oleh ANGGOTA/ CALON ANGGOTA kepada KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH,
KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH berkewajiban untuk menerbitkan dan menyerahkan
Tanda Bukti Penerimaannya kepada ANGGOTA/ CALON ANGGOTA.
Pasal 5
KESEPAKATAN BAGI HASIL
ANGGOTA/ CALON ANGGOTA dan KOPSYAH
BERSINAR MUHAMMADIYAH sepakat, dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadap
yang lain, bahwa Nisbah dari masing-masing pihak adalah : ..... %
(......persen) dari pendapatan/keuntungan untuk ANGGOTA/ CALON ANGGOTA; ..... %
(......persen) dari pendapatan/keuntungan untuk KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH
1. ANGGOTA/
CALON ANGGOTA dan KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH juga sepakat, dan dengan ini
saling mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa pelaksanaan Bagi Hasil
(Syirkah) akan dilakukan pada tiap-tiap ..................
2. KOPSYAH
BERSINAR MUHAMMADIYAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menanggung
kerugian yang timbul dalam pelaksanaan Akad ini, kecuali apabila kerugian
tersebut terjadi karena ketidakjujuran dan/atau kelalaian ANGGOTA/ CALON
ANGGOTA sebagaimana yang diatur dalam Pasal 11, dan/atau pelanggaran yang
dilakukan ANGGOTA/ CALON ANGGOTA atas syarat-syarat sebagaimana diatur dalam
Pasal 12 Akad ini.
3. KOPSYAH
BERSINAR MUHAMMADIYAH baru akan menerima dan mengakui terjadinya kerugian
tersebut, apabila KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH telah menerima dan menilai
kembali segala perhitungan yang dibuat dan disampaikan oleh ANGGOTA/ CALON
ANGGOTA kepada KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH, dan KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH
telah menyerahkan hasil penilaiannya tersebut secara tertulis kepada ANGGOTA/ CALON
ANGGOTA.
4. ANGGOTA/
CALON ANGGOTA berjanji dan dengan ini mengikatkan diri, untuk menyerahkan
perhitungan usaha yang dibiayai dengan fasilitas Pembiayaan berdasarkan Akad
ini, secara periodik pada tiap-tiap bulan, selambat-lambatnya pada hari ke
........ bulan berikutnya.
5. KOPSYAH
BERSINAR MUHAMMADIYAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan
penilaian kembali atas perhitungan usaha yang diajukan oleh ANGGOTA/ CALON
ANGGOTA, selambat-lambatnya pada hari ke ........ sesudah KOPSYAH BERSINAR
MUHAMMADIYAH menerima perhitungan usaha tersebut yang disertai data dan
bukti-bukti lengkap dari ANGGOTA/ CALON ANGGOTA.
6. Apabila
sampai hari ke ........., KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH tidak menyerahkan
kembali hasil penilaian tersebut kepada ANGGOTA/ CALON ANGGOTA, maka KOPSYAH
BERSINAR MUHAMMADIYAH dianggap secara sah telah menerima dan mengakui
perhitungan yang dibuat oleh ANGGOTA/ CALON ANGGOTA.
7. ANGGOTA/
CALON ANGGOTA dan KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH berjanji dan dengan ini saling
mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH
hanya akan menanggung segala kerugian, maksimum sebesar pembiayaan yang
diberikan kepada ANGGOTA/ CALON ANGGOTA tersebut pada Pasal 2.
Pasal 6
PEMBAYARAN KEMBALI
ANGGOTA/ CALON ANGGOTA
berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk mengembalikan kepada KOPSYAH
BERSINAR MUHAMMADIYAH, seluruh jumlah pembiayaan pokok dan bagian
pendapatan/keuntungan yang menjadi hak KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH sampai
lunas sesuai dengan Nisbah sebagaimana ditetapkan pada Pasal 5 Akad ini,
menurut jadwal pembayaran sebagaimana ditetapkan pada lampiran yang dilekatkan
pada dan karenanya menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dari Akad ini.
Setiap pembayaran kembali oleh ANGGOTA/ CALON ANGGOTA kepada KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH atas pembiayaan yang diberikan oleh KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH dilakukan di kantor KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH atau di tempat lain yang ditunjuk KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH, atau dilakukan melalui rekening yang dibuka oleh dan atas nama ANGGOTA/ CALON ANGGOTA di KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH.
Setiap pembayaran kembali oleh ANGGOTA/ CALON ANGGOTA kepada KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH atas pembiayaan yang diberikan oleh KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH dilakukan di kantor KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH atau di tempat lain yang ditunjuk KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH, atau dilakukan melalui rekening yang dibuka oleh dan atas nama ANGGOTA/ CALON ANGGOTA di KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH.
1. Dalam
hal pembayaran dilakukan melalui rekening ANGGOTA/ CALON ANGGOTA di KOPSYAH
BERSINAR MUHAMMADIYAH, maka dengan ini ANGGOTA/ CALON ANGGOTA memberi kuasa
yang tidak dapat berakhir karena sebab-sebab yang ditentukan dalam pasal 1813
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata kepada KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH, untuk
mendebet rekening ANGGOTA/ CALON ANGGOTA guna membayar/melunasi kewajiban ANGGOTA/
CALON ANGGOTA kepada KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH.
2. Apabila
ANGGOTA/ CALON ANGGOTA membayar kembali atau melunasi pembiayaan yang diberikan
oleh KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH lebih awal dari waktu yang diperjanjikan,
maka tidak berarti pembayaran tersebut akan menghapuskan atau mengurangi bagian
dari pendapatan/keuntungan yang menjadi hak KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH
sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Akad ini.
Pasal 7
BIAYA, POTONGAN, DAN PAJAK
ANGGOTA/ CALON ANGGOTA
berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menanggung segala biaya yang
diperlukan berkenaan dengan pelaksanaan Akad ini, termasuk jasa Notaris dan
jasa lainnya, sepanjang hal itu diberitahukan KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH
kepada ANGGOTA/ CALON ANGGOTA sebelum ditandatanganinya Akad ini, dan ANGGOTA/
CALON ANGGOTA menyatakan persetujuannya.
1. Setiap
pembayaran kembali/pelunasan ANGGOTA/ CALON ANGGOTA sehubungan dengan Akad ini
dan Akad lainnya yang mengikat ANGGOTA/ CALON ANGGOTA dan KOPSYAH BERSINAR
MUHAMMADIYAH, dilakukan oleh ANGGOTA/ CALON ANGGOTA kepada KOPSYAH BERSINAR
MUHAMMADIYAH tanpa potongan, pungutan, pajak dan/atau biaya-biaya lainnya,
kecuali jika potongan tersebut diharuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
2. ANGGOTA/
CALON ANGGOTA berjanji dan dengan ini mengikatkan diri, bahwa terhadap setiap
potongan yang diharuskan oleh perundang-undangan yang berlaku, akan dilakukan
pembayarannya oleh ANGGOTA/ CALON ANGGOTA melalui KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH.
3. ANGGOTA/CALON
ANGGOTA bersedia membayar biaya yang ada di BTM lampung Tengah diantaranya:
Administrasi :
Simpanan Pokok :
Pasal 8
JAMINAN
Untuk menjamin tertibnya
pembayaran kembali/pelunasan Pembiayaan tepat pada waktu dan jumlah yang telah
disepakati kedua belah pihak berdasarkan Akad ini, maka ANGGOTA/ CALON ANGGOTA
berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menyerahkan jaminan dan membuat
pengikatan jaminan kepada KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Akad ini.
Jenis barang jaminan yang
diserahkan adalah berupa :
1. Nama
Jaminan :
.................................................................................................................................
2. Nama
Pemilik :
.................................................................................................................................
3. No
Polisi :
.................................................................................................................................
4. No
Mesin : .................................................................................................................................
5. No
Rangka :
.................................................................................................................................
6. Luas :
.................................................................................................................................
Pasal 9
KEWAJIBAN ANGGOTA/ CALON
ANGGOTA
Sehubungan dengan penyediaan
pembiayaan oleh KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH berdasarkan Akad ini, ANGGOTA/
CALON ANGGOTA berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk :
1. mengembalikan
seluruh jumlah pokok Pembiayaan berikut bagian dari pendapatan/keuntungan KOPSYAH
BERSINAR MUHAMMADIYAH sesuai dengan Nisbah pada saat jatuh tempo sebagaimana
ditetapkan pada Lampiran yang diletakkan pada dan karenanya menjadi satu
kesatuan yang tidak terpisahkan dari Akad ini.
2. memberitahukan
secara tertulis kepada KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH dalam hal terjadinya
perubahan yang menyangkut ANGGOTA/ CALON ANGGOTA maupun usahanya.
3. melakukan
pembayaran atas semua tagihan dari Pihak Ketiga dan setiap penerimaan tagihan
dari Pihak Ketiga disalurkan melalui rekening ANGGOTA/ CALON ANGGOTA di KOPSYAH
BERSINAR MUHAMMADIYAH. membebaskan seluruh harta kekayaan milik ANGGOTA/ CALON
ANGGOTA dari beban penjaminan terhadap pihak lain, kecuali penjaminan bagi
kepentingan KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH berdasarkan Akad ini.
4. mengelola
dan menyelenggarakan pembukuan Pembiayaan secara jujur dan benar dengan iktikad
baik dalam pembukuan tersendiri.
5. menyerahkan
kepada KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH perhitungan usahanya secara bulanan yang
difasilitasi pembiayaannya berdasarkan Akad ini, selambatnya tanggal ……… bulan
berikutnya. menyerahkan kepada KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH setiap dokumen,
bahan-bahan dan/atau keterangan-keterangan yang diminta KOPSYAH BERSINAR
MUHAMMADIYAH kepada ANGGOTA/ CALON ANGGOTA.
6. menjalankan
usahanya menurut ketentuan-ketentuan, atau tidak menyimpang atau bertentangan dengan
prinsip-prinsip Syari’ah.
Pasal 10
PERNYATAAN PENGAKUAN ANGGOTA/
CALON ANGGOTA
ANGGOTA/ CALON ANGGOTA dengan
ini menyatakan pengakuan dengan sebenar-benarnya, menjamin dan karenanya
mengikatkan diri kepada KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH, bahwa :
1. ANGGOTA/
CALON ANGGOTA adalah Perorangan/Badan Usaha yang tunduk pada hukum Negara
Republik Indonesia;
2. pada
saat ditandatanganinya Akad ini, ANGGOTA/ CALON ANGGOTA tidak dalam keadaan
berselisih, bersengketa, gugat-menggugat di muka atau di luar lembaga peradilan
atau arbitrase, berutang kepada pihak lain, diselidik atau dituntut oleh pihak
yang berwajib baik pada saat ini atau pun dalam masa penundaan, yang dapat
mempengaruhi asset, keadaan keuangan, dan/atau mengganggu jalannya usaha ANGGOTA/
CALON ANGGOTA;
3. ANGGOTA/
CALON ANGGOTA memiliki semua perijinan yang berlaku untuk menjalankan usahanya;
4. orang-orang
yang bertindak untuk dan atas nama serta mewakili dan/atau yang diberi kuasa
oleh ANGGOTA/ CALON ANGGOTA adalah sah dan berwewenang, serta tidak dalam
tekanan atau paksaan dari pihak mana pun;
5. ANGGOTA/
CALON ANGGOTA mengijinkan KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH pada saat ini dan untuk
masa-masa selama berlangsungnya Akad, untuk memasuki tempat usaha dan
tempat-tempat lainnya yang berkaitan dengan usaha ANGGOTA/ CALON ANGGOTA, mengadakan
pemeriksaan terhdap pembukuan, catatan-catatan, transaksi, dan/atau kegiatan
lainnya yang berkaitan dengan usaha berdasarkan Akad ini, baik langsung maupun
tidak langsung.
Pasal 11
CEDERA JANJI
Menyimpang dari ketentuan
dalam Pasal 3 Akad ini, KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH berhak untuk
menuntut/menagih pembayaran dari ANGGOTA/ CALON ANGGOTA dan/atau siapa pun juga
yang memperoleh hak darinya, atas sebagian atau seluruh jumlah kewajiban ANGGOTA/
CALON ANGGOTA kepada KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH berdasarkan Akad ini, untuk
dibayar dengan seketika dan sekaligus, tanpa diperlukan adanya surat
pemberitahuan, surat teguran, atau surat lainnya, apabila terjadi salah satu
hal atau peristiwa tersebut di bawah ini:
1. ANGGOTA/
CALON ANGGOTA tidak melaksanakan pembayaran atas kewajibannya kepada KOPSYAH
BERSINAR MUHAMMADIYAH sesuai dengan saat yang ditetapkan dalam Pasal 5 dan/atau
Pasal 3 Akad ini;
2. dokumen,
surat-surat bukti kepemilikan atau hak lainnya atau barang-barang yang
dijadikan jaminan, dan/atau pernyataan pengakuan sebagaimana tersebut pada
Pasal 10 Akad ini ternyata palsu atau tidak benar isinya, dan/atau ANGGOTA/
CALON ANGGOTA melakukan perbuatan yang melanggar atau bertentangan dengan salah
satu hal yang ditentukan dalam Pasal 9 dan/atau Pasal 12 Akad ini;
3. sebahagian
atau seluruh harta kekayaan ANGGOTA/ CALON ANGGOTA disita oleh pengadilan atau
pihak yang berwajib;
4. ANGGOTA/
CALON ANGGOTA berkelakuan sebagai pemboros, pemabuk, ditaruh di bawah
pengampuan, dalam keadaan insolvensi, dinyatakan pailit, atau dilikuidasi;
Pasal 12
PELANGGARAN
ANGGOTA/ CALON ANGGOTA
dianggap telah melanggar syarat-syarat Akad ini bila terbukti ANGGOTA/ CALON
ANGGOTA melakukan salah satu dari perbuatan-perbuatan atau lebih sebagai
berikut:
1. menggunakan
pembiayaan yang diberikan KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH di luar tujuan atau
rencana kerja yang telah mendapatkan persetujuan tertulis dari KOPSYAH BERSINAR
MUHAMMADIYAH;
2. melakukan
pengalihan usahanya dengan cara apa pun, termasuk dan tidak terbatas pada
melakukan penggabungan, konsolidasi, dan/atau akuisisi dengan pihak lain.
3. menjalankan
usahanya tidak sesuai dengan ketentuan teknis yang diharuskan oleh KOPSYAH
BERSINAR MUHAMMADIYAH;
4. melakukan
pendaftaran untuk memohon dinyatakan pailit oleh pengadilan;
5. lalai
tidak memenuhi kewajibannya terhadap pihak lain;
6. menolak
atau menghalang-halangi KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH dalam melakukan
pengawasan dan/atau pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Akad ini.
Pasal 13
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
Atas kesepakatan kedua pihak, KOPSYAH
BERSINAR MUHAMMADIYAH atau Kuasanya dapat untuk melakukan pengawasan dan
pemeriksaan atas pembukuan dan jalannya pengelolaan usaha yang mendapat
fasilitas pembiayaan dari KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH berdasarkan Akad ini,
serta hal-hal lain yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengannya,
termasuk dan tidak terbatas pada membuat photo copynya.
Pasal 14
ASURANSI
ANGGOTA/ CALON ANGGOTA
berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menutup asuransi berdasar
Syari’ah atas bebannya terhadap seluruh barang yang menjadi jaminan atas
Pembiayaan berdasar Akad ini, pada perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh KOPSYAH
BERSINAR MUHAMMADIYAH, dengan menunjuk dan menetapkan KOPSYAH BERSINAR
MUHAMMADIYAH sebagai pihak yang berhak menerima pembayaran claim asuransi
tersebut (KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAHers claus)
Pasal 15
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Apabila
terjadi perbedaan pendapat dalam memahami atau menafsirkan bagian-bagian dari
isi, atau terjadi perselisihan dalam melaksanakan Perjanjian ini, maka ANGGOTA/
CALON ANGGOTA dan KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH akan berusaha untuk
menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
2. Apabila
usaha menyelesaikan perbedaan pendapat atau perselisihan melalui musyawarah untuk
mufakat tidak menghasilkan keputusan yang disepakati oleh kedua belah pihak,
maka dengan ini ANGGOTA/ CALON ANGGOTA dan KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH
sepakat untuk menunjuk dan menetapkan serta memberi kuasa kepada BADAN
ARBITRASE MUAMALAT INDONESIA (BAMUI) untuk memberikan putusannya, menurut tata
cara dan prosedur berarbitrase yang ditetapkan oleh dan berlaku di badan
tersebut.
3. Putusan
BADAN ARBITRASE MUAMALAT INDONESIA (BAMUI) bersifat final dan mengikat.
4.
Pasal 16
LAIN-LAIN
......................................................
......................................................
......................................................
......................................................
......................................................
......................................................
......................................................
......................................................
......................................................
......................................................
......................................................
Pasal 17
PEMBERITAHUAN
Setiap pemberitahuan dan
komunikasi sehubungan dengan Akad ini dianggap telah disampaikan secara baik
dan sah, apabila dikirim dengan surat tercatat atau disampaikan secara pribadi
dengan tanda terima ke alamat di bawah ini :
ANGGOTA/ CALON ANGGOTA :
A l a m a t :
LEMBAGA : PT KOPSYAH BERSINAR
MUHAMMADIYAH SYARIAH ABC
A l a m a t :
Pasal 18
PENUTUP
1. Apabila
ada hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Akad ini, maka ANGGOTA/
CALON ANGGOTA dan KOPSYAH BERSINAR MUHAMMADIYAH akan mengaturnya bersama secara
musyawarah untuk mufakat dalam suatu Addendum
2. Tiap
Addendum dari Akad ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Akad
ini.
3. Surat
Akad ini dibuat dan ditandatangani oleh ANGGOTA/ CALON ANGGOTA dan KOPSYAH
BERSINAR MUHAMMADIYAH di atas kertas yang bermaterai cukup dalam rangkap 2
(dua) yang masing-masing berlaku sebagai aslinya bagi kepentingan masing-masing
pihak.
PIHAK
I
|
PIHAK
II
|
|
.............................,
|
SUAMI
....................................
|
ISTRI
.................................
|
MENGETAHUI
Manager
Kopsyah Bersinar
BTM
Lampung Tengah
_________________
..................................