PROSEDUR
Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat atau isteri atau kuasanya :
1. Tahap membuat surat gugatan.
- Mengajukan Gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah syar’iyah (pasal 118 HIR, 142 RBG Jo. Pasal 66 Undang-undang No.7 tahun 1989).
- Penggugat di anjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah tentang tata cara membuat surat Gugatan(Pasal 119 HIR, 143 RGB Jo. Pasal 48 Undang-undang No.7 tahun 1989).
- Surat Gugatan dapat diruba sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat Gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Tergugat.
- Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat (Pasal 66 ayat 2 Undang-undang No.7 tahun 1989).
- Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati
bersama tanpa izin Tergugat, maka Gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Syar’iyah
yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat 1
Undang-undang No. 7 tahun 1989, Jo. Pasal 32 ayat 2 UU No.1 tahun 1974).
- Bila Penggugat bertempat kediaman diluar negeri, maka Gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat 2 UU No.7 tahun 1989).
- Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka Gugatan di ajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat 3 UU No.7 tahun 1989).
- Nama, umur, pekerjaan, agama, dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat.
- Posita (Fakta kejadian dan Fakta hukum).
- Petitum (hal-hal yang di tuntut berdasarkan posita).
5. Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat 4 HIR, 145 ayat 4 RBG Jo. Pasal 89 UU No.7 tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (Prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 RBG).
6. Penggugat dan Tergugat menghadiri persidangan berdasarkan panggilan pengadilan agama/Mahkamah syar’iyah.
PROSES PENYELESAIAN PERKARA
1. Penggugat mendaftarkan Gugatan cerai talak ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah.
2. Penggugat dan Tergugat di panggil oleh Pengadilan agama/ Mahkamah Syar’yah untuk menhadiri persidangan.
3. Tahapan Persidangan
Tahap Pertama
- Pada pemeriksaan sidang pertama, Hakim berusaha mendamaikan kedua belah
pihak, dan suami isteri harus datang secara pribadi (Pasal 82 UU No.7 tahun
1989).
- Apabila tidak berhasil, maka Hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi (pasal 3 ayat 1 PERMA No.2 tahun 2003).
- Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara di lanjutkan dengan membacakan surat Gugatan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan.
- Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Tergugat dapat mengajukan gugatan rekonpensi/gugatan balik (Pasal 132a HIR, 158 RBG).
Putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah atas Gugatan cerai talak sebagai berikut :
- Permohoan di kabulkan. Apabila Tergugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah tersebut.
- Gugatan di tolak. Penggugat dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah tersebut.
- Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan Gugatan baru.
Sumber: Dika Andrian (E-Book)