1. Berbasis social
Penyaluran zakat jenis ini
dilakukan dalam bentuk pemberian dana langsung berupa santunan sebagai bentuk
pemenuhan kebutuhan pokok mustahiq.
Ini disebut
juga program karitas
(santunan) atau
hibah konsumtif. Tujuan utama bentuk penyaluran ini antara lain :
a.
Untuk memenuhi keperluan pokok mustahiq
b.
Menjaga martabat dan kehormatan mustahiq dari meminta-minta
c.
Menyediakan wahana bagi mustahiq untuk
memperoleh atau meningkatkan pendapatan
d.
Mencegah terjadinya eksploitasi terhadap mustahiq untuk kepentingan yang
menyimpang.
Bentuk-bentuk kegiatan yang
dapat dilakukan :
a.
Karitas (santunan) dana
·
Bantuan hidup
·
Bantuan sewa rumah
·
Bantuan pendidikan
·
Bantuan transportasi
·
Bantuan berobat
b.
Karitas non dana
·
Klinik atau rumah sakit gratis
·
Sekolah gratis
·
Rumah makan gratis
·
Rumah tinggal (sementara) gratis
c.
Sarana/fasilitas umum mustahiq
·
Pasar
·
Lapangan
·
Kuburan
·
Pemandian/MCK
d.
Pendampingan masyarakat
·
Pemberdayaan Da’i
·
Buruh dan TKI/Nakerwan
·
Petani dan nelayan
·
Pengamen dan anak jalanan
2. Berbasis
Pengembangan Ekonomi
Penyaluran zakat jenis ini
dilakukan dalam bentuk pemberian modal usaha (asset bisnis) kepada mustahiq secara langsung maupun tidak langsung,
yang pengelolaannya bisa melibatkan maupun tidak melibatkan mustahiq sasaran. Penyaluran dana zakat
ini diarahkan pada usaha ekonomi produktif yang diharapkan hasilnya dapat
mengangkat taraf kesejahteraan mustahiq.
Agar pelaksanaannya lebih
berhasil guna maka jenis usaha yang akan diberikan modal dari dana zakat
produktif ini harus diberikan criteria yang jelas, antara lain :
a.
Bottom-up
Jenis
usaha merupakan usaha yang sudah ada atau yang sudah biasa dikerjakan oleh mustahiq sasaran.
b.
Sumberdaya local
Usaha
yang dikembangkan sebaiknya sesuai dengan potensi sumber daya alam dan keadaan
daerah tempatan, sehingga bahan baku tersedia secara kontinyu.
c.
Halalan
thoyyiban
Jenis
usaha yang dijalankan tidak menyimpang dari kaedah syariah (halal), misal: ternak babi, usaha
perjudian, dsbnya. Dan juga barang yang diproduksi tidak mengandung bahan-bahan
yang merusak kesehatan tubuh (thoyyib/baik).
d.
Ramah lingkungan
e.
Menguntungkan
Berkelanjutan.