a.
Zakat ditinjau dari bahasa.[1]
Zakat
secara bahasa dalam kamus istilah fiqih berarti tumbuh, suci, baik, dan berkah.
Zakat berarti pembersih (tazkiyyah) yakni pembersih terhadap jiwa.
1) Tumbuh
artinya menunjukkan bahwa benda yang dikenai zakat adalah benda yang tumbuh dan
berkembang biak (baik dengan sendirinya atau dengan diusahakan, lebih-lebih
dengan campuran antara keduanya) dan jika benda-benda tersebut telah dizakati maka
ia akan lebih tumbuh dan berkembang biak serta menumbuhan mental kemanusiaan
dan keagamaan pemiliknya (muzakki) dan penerimanya (mustahiq)
2) Suci
artinya bahwa benda yang dikenai zakat adalah benda suci. Suci dari usaha
haram, jika telah dizakati akan mensucikan mental muzakki dari akhlaq jelek, tingkah laku
yang tidak senonoh dan dosa, juga bagi Mustahiqnya.
3) Baik
artinya menunjukkan bahwa harta yang dikenai zakat adalah benda yang baik
mutunya dan jika itu telah dizakati maka kebaikan mutunya akan meningkat, serta
akan meningkatkan mutu muzakki
dan mustahiqnya.
4) Berkah
artinya menunjukkan bahwa benda yang telah dizakati adalah benda yang
mengandung berkah, (dalam arti potensial) ia potensial bagi perekonomian dan
membawa berkah bagi setiap orang yang terlibat didalamnya jika benda tersebut
telah dikeluarkan zakatnya.
Al-Qur’an
1) Firman
Allah dalam surat At Taubah ayat 103 :
“Ambillah zakat dari sebagian
harta mereka, dengan itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk
mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan
Allah Maha Mendengar Lagi Maha Mengetahui.”
2) Dalam surat
At Taubah ayat 34 :
“Hai orang-orang yang beriman,
Sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib
Nasrani benar benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi
(manusia) dari jalan Allah. dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan
tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka,
(bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.
3) Dalam Al -
Qur’an juga diatur bahwa orang-orang yang berhak menerima zakat ada 8 kategori,
seperti dijelaskan dalam Q.S. Al-Taubah: 60[2]
“Sesungguhnya zakat-zakat itu,
hanyalah untuk orang-orang fakir, orang–orang miskin, pengurus–pengurus zakat,
para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang–orang yang
berhutang, untuk jalan Allah dan orang- orang yang sedang dalam perjalanan,
sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah maha mengetahui lagi
maha bijaksana”.
(Q.S. Al –
Taubah : 60)
b.
Zakat ditinjau dari istilah
Menurut
istilah zakat mempunyai beberapa pengertian yang dapat penulis paparkan sebagai
berikut :
1) Zakat
menurut istilah agama Islam adalah kadar harta tertentu yang diberikan kepada
yang berhak menerimanya, dengan beberapa syarat.[3]
2) Zakat
adalah bagian harta yang wajib diberikan oleh setiap muslim yang memenuhi
syarat kepada orang-orang tertentu. Syarat-syarat tertentu itu adalah nisab
jumlah minimum harta yang dikeluarkan zakatnya. Haul (jangka waktu tertentu seseorang
mengeluarkan zakat dari hartanya) dan kadarnya (ukuran besarnya zakat yang harus
dikeluarkan).[4]
3) Zakat
adalah suatu kewajiban Syar’i yang diwajibkan Islam atas umat Islam yang
dipandang kaya.[5]
4) Dalam kitab
Kifayatul Akhyar disebutkan : “Zakat menurut istilah adalah nama untuk ukuran
harta tertentu yang diberikan pada golongan tertentu dengan beberapa syarat.[6]
Zakat disebut juga infaq
karena hakekatnya zakat adalah penyerahan harta untuk kebijakan-kebijakan yang
diperintahkan Allah SWT. Zakat disebut shadaqah karena salah satu tujuan utama
zakat adalah untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah SWT. Zakat
disebut hak karena merupakan ketetapan yang bersifat pasti dari Allah SWT yang
harus diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya (mustahiq).[7]