Zakat
dibedakan dalam dua kelompok yaitu:
1. Zakat
fitrah
Zakat fitrah merupakan zakat
jiwa (zakah
al-nafs) yaitu kewajiban
berzakat bagi setiap individu baik untuk orang yang sudah dewasa maupun belum
dewasa dan dibarengi dengan ibadah puasa (shaum).
2. Zakat mal
(harta/kekayaan)
Zakat mal adalah zakat
kekayaan, artinya zakat yang dikeluarkan dari kekayaan atau sumber kekayaan itu
sendiri. Uang adalah kekayaan. Pendapatan dari profesi, usaha, investasi
merupakan sumber dari kekayaan.[1]