Zakat
merupakan satu pilar dalam pembangunan ekonomi Islam, yang merupakan sumber
dana potensial bagi upaya membangun kesejahteraan umat Islam. Diwajibkannya
zakat bagi umat Islam itu didasarkan pada sumber-sumber hukum Islam yaitu
Al-Quran, sunnah, maupun ijma’ para ulama.
1. Al-Quran
Dalam Al-Quran banyak ayat yang
memerintahkan mengeluarkan zakat antara lain :
a.
At Taubah ayat 103
“Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka, sesungguhnya doa kamu itu (menjadi)
ketentraman jiwa bagi mereka dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui”
(At Taubah 103).[1]
b.
Al Muzammil ayat 20
“Dan
dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah
pinjaman yang baik.”
(Al Muzammil 20).[2]
c.
Al Baqarah ayat 43
“Dan
dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang
rukuk.” (Al
Baqoroh 43).[3]
Dalam
Al-Quran surat Al-Baqoroh ayat 43 tersebut secara eksplisit menunjukkan betapa
pentingnya posisi zakat karena disejajarkan dengan shalat sebagai tiang agama.
Dan masih banyak ayat Al Quran
yang lain yang menerangkan kefardhuan zakat.
2. Sunnah
“Dari
ibnu Abbas R.A. bahwasanya nabi mengutus Muadz ke Yaman beliau bersabda : “ajaklah
mereka pada persaksian bahwa tiada tuhan selain Allah dan sesungguhnya aku
adalah utusan Allah. Jika mereka mentaati hal itu maka ajaklah mereka shalat 5
waktu dalam sehari semalam, jika mereka mentaatinya maka ajarkanlah mereka
bahwa Allah mewajibkan kepada mereka zakat di harta mereka yang dipungut dari
harta orang kaya mereka dan kembalikanlah atas orang fakir miskin mereka” (Bukhori).[4]
“Diceritakan
dari Abdillah bin Muazh bercerita Asham ibnu Muhammad bin Zaidh bin Umar dari
Bapaknya Abdullah berkata bahwa Rosulullah SAW bersabda : Islam dibangun atas 5
tiang pokok yaitu kesaksian bahwa tiada tuhan selain Allah dan sesungguhnya
Muhammad adalah hamba dan RosulNYA, mendirikan shalat, membayar zakat, mengunjungi
rumah Allah (berhaji) dan puasa Ramadhan.[5]
3. Ijma’ Ulama
Adapun dalil berupa ijma’ ulama ialah adanya
kesepakatan semua (ulama) umat Islam disemua Negara kesepakatanya bahwa zakat
adalah wajib.[6]
[6] Wahbah Al-Zuhayly, Al Fiqh Al Islami Wa’adillah, Terjemah:
Agus Effendi dan Bahruddin Fannany, Zakat Kajian Berbagai Mazhab, Bandung: PT
Remaja Rosdakarya, Cet. 1, 1995, hlm: 90