Zakat
merupakan hak Allah yang dikeluarkan oleh setiap muslim yang diberikan kepada
delapan golongan mustahiq
dengan
mengharap keberkahan dan kesucian jiwa.
Zakat
mempunyai beberapa syarat wajib dan syarat sah. Syarat wajib zakat adalah
merdeka, muslim, kepemilikan harta yang penuh, mencapai nisab, dan mencapai haul.
Adapun
syarat sahnya zakat adalah niat yang menyertai pelaksanaan zakat. Syarat-syarat
zakat yang harus dipenuhi seorang muslim adalah :
1. Merdeka
Menurut kesepakatan ulama zakat
tidak wajib atas hamba sahaya, karena hamba sahaya tidak mempunyai hak milik.
Tuannyalah yang memilki apa yang ada di tangan hambanya. Begitu juga muktib (hamba sahaya yang dijanjikan
akan dibebaskan oleh tuannya dengan cara menebus dirinya) tidak wajib
mengeluarkan zakat karena kendati dia memiliki hartanya, namun tidak milik
penuh. Menurut jumhur ulama tuannyalah yang wajib mengeluarkan zakat karena
dialah yang memiliki harta hambanya.
2. Islam
Menurut ijma’ zakat tidak wajib
atas orang kafir, karena zakat adalah ibadah mahdhah yang
suci sedangkan orang kafir bukan orang yang suci.
3. Harta yang
dikeluarkan adalah harta yang wajib dizakati.
Harta yang dizakati disyaratkan
produktif, yakni berkembang sebab salah satu makna zakat adalah berkembang dan
produktivitas tidak dihasilkan kecuali dari barang-barang yang produktif. Yang dimaksud
berkembang di sini bukan berarti berkembang yang sebenarnya. Akan tetapi,
maksud berkembang di sini ialah bahwa harta tersebut disiapkan untuk
dikembangkan, baik melalui perdagangan maupun kalau berupa binatang
diternakkan.
Perkembangan harta itu bisa
terjadi secara alami yaitu perkembangan karena bakat yang telah dipersiapkan
oleh Allah, seperti yang terjadi pada emas dan perak. Adapun perkembangan buatan
ialah perkembangan yang diselenggarakan oleh manusia lewat kerja, dengan niat
berdagang, baik itu berupa jual beli, sewa menyewa, atau lainnya, artinya kalau
pekerjaan itu dibarengi dengan niat, maka perdagangan itupun terjadilah. Sedangkan
mengenai uang untuk perkembangannya tidak dipersyaratkan pakai niat, karena
mata uang baik itu emas atau perak kedua-duanya memang diciptakan sebagai alat
tukar menukar. Jadi betapapun, memang sudah punya bakat untuk berkembang.
Adapun mengenai modal yang
berkembang, maka zakat merupakan bagian dari harta yang berkaitan dengan modal berkembang
yang beredar, berikut hasilnya. Artinya bahwa zakat disini mempunyai bentuk
tersendiri yang mencakup sekaligus antara keuntungan dan modal.[1]
4. Harta yang
dizakati telah mencapai nisab atau senilai dengannya. Maksudnya ialah nisab yang ditentukan oleh syara’
sebagai tanda kayanya seseorang dan kadar-kadar berikut yang mewajibkannya
zakat.[2]
5. Kepemilikan
harta telah mencapai setahun (haul)
Haul merupakan syarat wajib zakat
jika telah mencapai waktu tertentu biasanya satu tahun atau setiap panen.[3]
Tahun yang dihitung adalah tahun Qomariyyah bukan tahun Syamsiyyah. Penentuan tahun Qomariyyah ini berlaku untuk semua hukum Islam seperti puasa dan haji.
Pendapat ini berdasar ijma’ para tabi’in dan
fuqoha’.[4]
6. Milik yang
sempurna.
Milik sempurna paling tidak
harus memenuhi kriteria yaitu :
1) kekayaan itu jelas adanya,
2) diperoleh dengan jalan halal,
3) berada di bawah kontrol dan
kekuasaan pemiliknya,
4) tidak tersangkut di dalamnya
hak orang lain,
5) sewaktu-waktu dapat
dipergunakan dan dinikmati manfaatnya oleh pemiliknya.[5]