Senin, 23 Februari 2015

Jenis - Jenis Zakat



Zakat dibedakan dalam dua kelompok yaitu:
1.       Zakat fitrah
Zakat fitrah merupakan zakat jiwa (zakah al-nafs) yaitu kewajiban berzakat bagi setiap individu baik untuk orang yang sudah dewasa maupun belum dewasa dan dibarengi dengan ibadah puasa (shaum).
2.       Zakat mal (harta/kekayaan)
Zakat mal adalah zakat kekayaan, artinya zakat yang dikeluarkan dari kekayaan atau sumber kekayaan itu sendiri. Uang adalah kekayaan. Pendapatan dari profesi, usaha, investasi merupakan sumber dari kekayaan.[1]


[1] Mursyidi, Op. Cit, hlm: 77-80