Senin, 23 Februari 2015

Zakat: Landasan Hukum



Zakat merupakan satu pilar dalam pembangunan ekonomi Islam, yang merupakan sumber dana potensial bagi upaya membangun kesejahteraan umat Islam. Diwajibkannya zakat bagi umat Islam itu didasarkan pada sumber-sumber hukum Islam yaitu Al-Quran, sunnah, maupun ijma’ para ulama.

1.       Al-Quran
Dalam Al-Quran banyak ayat yang memerintahkan mengeluarkan zakat antara lain :
a.       At Taubah ayat 103
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka, sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui” (At Taubah 103).[1]
b.      Al Muzammil ayat 20
“Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik.” (Al Muzammil 20).[2]
c.       Al Baqarah ayat 43
“Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (Al Baqoroh 43).[3]
Dalam Al-Quran surat Al-Baqoroh ayat 43 tersebut secara eksplisit menunjukkan betapa pentingnya posisi zakat karena disejajarkan dengan shalat sebagai tiang agama.
Dan masih banyak ayat Al Quran yang lain yang menerangkan kefardhuan zakat.

2.       Sunnah
“Dari ibnu Abbas R.A. bahwasanya nabi mengutus Muadz ke Yaman beliau bersabda : “ajaklah mereka pada persaksian bahwa tiada tuhan selain Allah dan sesungguhnya aku adalah utusan Allah. Jika mereka mentaati hal itu maka ajaklah mereka shalat 5 waktu dalam sehari semalam, jika mereka mentaatinya maka ajarkanlah mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka zakat di harta mereka yang dipungut dari harta orang kaya mereka dan kembalikanlah atas orang fakir miskin mereka” (Bukhori).[4]
“Diceritakan dari Abdillah bin Muazh bercerita Asham ibnu Muhammad bin Zaidh bin Umar dari Bapaknya Abdullah berkata bahwa Rosulullah SAW bersabda : Islam dibangun atas 5 tiang pokok yaitu kesaksian bahwa tiada tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah hamba dan RosulNYA, mendirikan shalat, membayar zakat, mengunjungi rumah Allah (berhaji) dan puasa Ramadhan.[5]

3.       Ijma’ Ulama
Adapun dalil berupa ijma’ ulama ialah adanya kesepakatan semua (ulama) umat Islam disemua Negara kesepakatanya bahwa zakat adalah wajib.[6]


[1] Departemen Agama RI, Op. Cit, hlm: 162
[2] Departemen Agama RI, Loc. Cit, hlm: 549
[3] Departemen Agama RI, Loc. Cit, hlm: 7
[4] Imam Abi Abdillah Muhammad, Shakhih Bukhari Juz II, Semarang; PT Thoha Putra, t,th, hlm : 427
[5] Imam Muslim, Shakhih Muslim Juz I, Semarang; Thoha Putra, t,th, hlm : 26-27
[6] Wahbah Al-Zuhayly, Al Fiqh Al Islami Wa’adillah, Terjemah: Agus Effendi dan Bahruddin Fannany, Zakat Kajian Berbagai Mazhab, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, Cet. 1, 1995, hlm: 90