Senin, 23 Februari 2015

Zakat: Syarat



Zakat merupakan hak Allah yang dikeluarkan oleh setiap muslim yang diberikan kepada delapan golongan mustahiq dengan mengharap keberkahan dan kesucian jiwa.
Zakat mempunyai beberapa syarat wajib dan syarat sah. Syarat wajib zakat adalah merdeka, muslim, kepemilikan harta yang penuh, mencapai nisab, dan mencapai haul.
Adapun syarat sahnya zakat adalah niat yang menyertai pelaksanaan zakat. Syarat-syarat zakat yang harus dipenuhi seorang muslim adalah :
1.       Merdeka
Menurut kesepakatan ulama zakat tidak wajib atas hamba sahaya, karena hamba sahaya tidak mempunyai hak milik. Tuannyalah yang memilki apa yang ada di tangan hambanya. Begitu juga muktib (hamba sahaya yang dijanjikan akan dibebaskan oleh tuannya dengan cara menebus dirinya) tidak wajib mengeluarkan zakat karena kendati dia memiliki hartanya, namun tidak milik penuh. Menurut jumhur ulama tuannyalah yang wajib mengeluarkan zakat karena dialah yang memiliki harta hambanya.
2.       Islam
Menurut ijma’ zakat tidak wajib atas orang kafir, karena zakat adalah ibadah mahdhah yang suci sedangkan orang kafir bukan orang yang suci.
3.       Harta yang dikeluarkan adalah harta yang wajib dizakati.
Harta yang dizakati disyaratkan produktif, yakni berkembang sebab salah satu makna zakat adalah berkembang dan produktivitas tidak dihasilkan kecuali dari barang-barang yang produktif. Yang dimaksud berkembang di sini bukan berarti berkembang yang sebenarnya. Akan tetapi, maksud berkembang di sini ialah bahwa harta tersebut disiapkan untuk dikembangkan, baik melalui perdagangan maupun kalau berupa binatang diternakkan.
Perkembangan harta itu bisa terjadi secara alami yaitu perkembangan karena bakat yang telah dipersiapkan oleh Allah, seperti yang terjadi pada emas dan perak. Adapun perkembangan buatan ialah perkembangan yang diselenggarakan oleh manusia lewat kerja, dengan niat berdagang, baik itu berupa jual beli, sewa menyewa, atau lainnya, artinya kalau pekerjaan itu dibarengi dengan niat, maka perdagangan itupun terjadilah. Sedangkan mengenai uang untuk perkembangannya tidak dipersyaratkan pakai niat, karena mata uang baik itu emas atau perak kedua-duanya memang diciptakan sebagai alat tukar menukar. Jadi betapapun, memang sudah punya bakat untuk berkembang.
Adapun mengenai modal yang berkembang, maka zakat merupakan bagian dari harta yang berkaitan dengan modal berkembang yang beredar, berikut hasilnya. Artinya bahwa zakat disini mempunyai bentuk tersendiri yang mencakup sekaligus antara keuntungan dan modal.[1]
4.       Harta yang dizakati telah mencapai nisab atau senilai dengannya. Maksudnya ialah nisab yang ditentukan oleh syara’ sebagai tanda kayanya seseorang dan kadar-kadar berikut yang mewajibkannya zakat.[2]
5.       Kepemilikan harta telah mencapai setahun (haul)
Haul merupakan syarat wajib zakat jika telah mencapai waktu tertentu biasanya satu tahun atau setiap panen.[3] Tahun yang dihitung adalah tahun Qomariyyah bukan tahun Syamsiyyah. Penentuan tahun Qomariyyah ini berlaku untuk semua hukum Islam seperti puasa dan haji. Pendapat ini berdasar ijma’ para tabi’in dan fuqoha’.[4]
6.       Milik yang sempurna.
Milik sempurna paling tidak harus memenuhi kriteria yaitu :
1) kekayaan itu jelas adanya,
2) diperoleh dengan jalan halal,
3) berada di bawah kontrol dan kekuasaan pemiliknya,
4) tidak tersangkut di dalamnya hak orang lain,
5) sewaktu-waktu dapat dipergunakan dan dinikmati manfaatnya oleh pemiliknya.[5]


[1] Syaudi Ismail Situnggal, Penerapan Zakat Dalam Dunia Modal, (Jakarta: Pustaka Dian, 1987), hlm. 130-133
[2] . Wahbah Al-Zuhayly, Op. Cit, hlm: 97-102
[3] M. Daud Ali dan Habibah, Op. Cit, hlm: 244
[4] Wahbah Al-Zuhayly, Op. Cit, hlm: 106
[5] Amiruddin, Pemprof Sulsel dan IAIN Raden Patah Palembang, Anatomi Fiqh Zakat Potret Dan Pemahaman BAZ Sulsel, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005, hlm: 28