Senin, 23 Februari 2015

Zakat: Hikmah



Kesenjangan penghasilan rezeki dan mata pencarian dikalangan manusia merupakan kenyataan yang tidak bisa dipungkiri.[1] Zakat memiliki kedudukan yang sangat penting, hal ini dapat dilihat dari hikmah zakat dalam meningkatkan harkat dan martabat manusia.

Hikmah zakat antara lain sebagai berikut :
a.       Sebagai perwujudan keimanan kepada Allah SWT
b.      Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
c.       Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat
d.      Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah berikan.
e.      Untuk pengembangan potensi umat
f.        Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
g.       Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi umat
h.      Menolong, membantu, membina dan membangun kaum dhuafa’ yang lemah dengan materi sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
i.         Memberantas penyakit iri hati, rasa benci dan dengki dari diri orangorang miskin yang tidak memiliki apa-apa dan tidak ada uluran tangan kepada mereka, sementara di sekitarnya orang-orang kaya berkehidupan cukup, apalagi mewah.
j.        Menjadi unsur penting dalam mewujudkan keseimbangan distribusi harta (social distribution), dan keseimbangan tanggung jawab individu dalam masyarakat.
k.       Dapat menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip : ummatan wahidah (umat yang satu), musawah (persamaan derajat, hak dan kewajiban), ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam), dan takaful ijtima’ (tanggung jawab bersama).
l.         Dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, memurnikan jiwa (menumbuhkan akhlak mulia menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir) serta serakah. Dengan begitu akhirnya tercapai suasana ketenangan batin karena terbebas dari tuntutan Allah dan kewajiban kemasyarakatan.
Dari sisi pembangunan kesejahteraAn umat, zakat merupakan salah satu instrument pemerataan pendapatan. Apabila zakat dikelola dengan baik mungkin pertumbuhan ekonomi masyarakat akan membaik sekaligus menjadikan pemerataan pendapatan lebih teratur.[2]


[1] Wahbah Al-Zuhayly, Op. Cit, hlm: 85
[2] Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi, Yogyakarta : EKONISIA, cet.2, 2004, hlm : 237-238