Senin, 23 Februari 2015

Zakat: Pengertian Mashalah



Secara etimologi, mashlahah sama dengan manfaat, baik dari segi lafal maupun makna. Mashlahah juga berarti manfaat atau suatu pekerjaan yang mengandung manfaat. Apabila dikatakan bahwa perdagangan itu suatu kemashlahatan dan menuntut ilmu itu suatu kemashlahatan, maka hal tersebut berarti bahwa perdagangan dan menuntut ilmu itu penyebab diperolehnya manfaat lahir dan batin.

Secara terminologi, terdapat beberapa definisi mashlahah yang dikemukakan ulama ushul fiqh, tetapi seluruh definisi tersebut mengandung esensi yang sama. Menurut Imam al-Ghazali, pada prinsipnya mashlahah adalah “mengambil manfaat dan menolak kemudaratan dalam rangka memelihara tujuan-tujuan syara’. Tujuan syara’ yang harus dipelihara ada lima bentuk yaitu: mmelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Jadi mashlahah adalah seseorang yang melakukan suatu perbuatan untuk memelihara agamanya, jiwanya, akalnya, keturunannya dan hartanya.[1]


[1] Nasrun Haroen, Ushul Fiqh1, Jakarta: PT Logos Wacana Ilmu, 1997, hlm: 114