Secara
etimologi, mashlahah
sama dengan
manfaat, baik dari segi lafal maupun makna. Mashlahah juga
berarti manfaat atau suatu pekerjaan yang mengandung manfaat. Apabila dikatakan
bahwa perdagangan itu suatu kemashlahatan
dan menuntut
ilmu itu suatu kemashlahatan, maka hal tersebut berarti
bahwa perdagangan dan menuntut ilmu itu penyebab diperolehnya manfaat lahir dan
batin.
Secara terminologi,
terdapat beberapa definisi mashlahah
yang
dikemukakan ulama ushul fiqh, tetapi seluruh definisi tersebut mengandung esensi yang sama. Menurut Imam
al-Ghazali, pada prinsipnya mashlahah
adalah
“mengambil manfaat dan menolak kemudaratan
dalam
rangka memelihara tujuan-tujuan syara’. Tujuan syara’ yang harus dipelihara ada
lima bentuk yaitu: mmelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Jadi mashlahah adalah seseorang yang melakukan
suatu perbuatan untuk memelihara agamanya, jiwanya, akalnya, keturunannya dan
hartanya.